Petani Kelapa Sawit Bisa Tersenyum Kembali

Petani Kelapa Sawit Bisa Tersenyum Kembali

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Petani kelapa sawit bisa tersenyum kembali dan menghiruf napas lega. Karena anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit pasca lebaran sudah menjadi perhatian serius pemerintah. Gubernur Bengkulu bersama sejumlah bupati hingga asosiasi petani kepala sawit Indonesia (APKASINDO) Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait harga TBS kelapa sawit.

Hasilnya, selain menyurati Presiden perihal meminta pencabutan larangan ekspor CPO, mereka juga akan menyurati seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) agar membeli TBS Minimal Rp 2.675 per kilogram terhitung Mei ini. Kepastian infomasi itu disampaikan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH disampaikan melalui Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur Lianto, SP usai menghadiri rakor yang digelar pada Selasa (17/5) di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Dikatakan Lianto, rakor itu terkait menyikapi anjloknya harga TBS di tingkat petani. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi guna meminta pencabutan larangan ekspor CPO. "Tentu Kaur sangat mendukung hal ini. Sebab saat ini harga TBS di Kaur juga anjlok. Soal kesepakatan harga ini kita minta PKS secepatnya melaksanakannya," ujar Lianto.

Dijelaskannya, surat gubernur akan dikirim rekomendasi atas nama masyarakat, pelaku usaha, dan para bupati dan wali kota terkait permintaan pencabutan larangan ekspor CPO, dengan catatan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban Domestic Market obligation (DMO) 20%. Bupati Kaur mendukung penuh langkah Gubernur Rohidin Mersyah. Selain itu dirinya meminta penetapan harga TBS yang wajar dan rasional meskipun masih dilarang ekspor.

"Kaur yang juga merupakan penghasil TBS di Bengkulu tentu mendukung upaya ini sehingga harapan kita harga sawit tidak sampai anjlok," tambahnya.

Menurut Lianto, pelarangan ekspor CPO berdampak pada penurunan harga pembelian kelapa sawit secara sepihak oleh PKS. Dikhawatirkan hal ini menimbulkan keresahan dan konflik serta melanggar ketentuan harga beli TBS yang diatur dalam Permentan No. 1 tahun 2018.

"Nantinya seluruh PKS di wilayah Provinsi Bengkulu termasuk Kaur wajib mematuhi harga yang telah disepakati. Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin," tutupnya. (jul)

Sumber: