Perekrutan CPNS Belum Jelas, Pemkab BS Ajukan 401 PPPK: Akomodir Honorer

Perekrutan CPNS Belum Jelas, Pemkab BS Ajukan 401 PPPK:  Akomodir Honorer

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tidak adanya kuota perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), membuat Pemkab Bengkulu Selatan (BS) mengusulkan kebutuhan penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kontrak (PPPK). Pengajuan untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab BS.

Belum lama ini, Pemkab BS melalui BKPSDM mengajukan usulan kebutuhan PPPK sebanyak 401 formasi ke KemenPAN-RB RI. Namun hingga kemarin belum ada jawaban atas permintaan usulan tersebut. Belum dapat dipastikan kapan seleksi PPPK bisa digelar.

Dari usulan yang telah disampaikan, yakni 193 formasi tenaga teknis dan formasi tenaga kesehatan, serta 208 formasi tenaga guru. Usulan kebutuhan formasi ini murni usulan Pemkab BS, tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada kepastian atau jawaban dari KemenPAN-RB terkait usulan yang telah disampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada jawaban sehingga paling lambat akhir tahun ada seleksi PPPK, meskipun seleksi CPNS tidak ada,” ujar Kabid PIMP BKPSDM BS, Fariq Hafis MM.

Disampaikan Fariq, seleksi PPPK yang telah diusulkan Pemkab BS 2022 ini belum ada seleksi PPPK formasi umum, melainkan formasi jalur tenaga honorer. Pelaksanaan seleksi PPPK ini, sambungnya, bertujuan untuk menghapuskan tenaga honorer pada 2023. Karena pada 2023, pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer dan diganti dengan PPPK.

“Untuk usulan seleksi PPPK masih fokus tenaga honorer. Terutama eks honorer kategori dua (K2) yang masih tersisa. Sedangkan persyaratan yang diusulkan bisa ikut PPPK, minimal telah honor atau mengabdi minimal tiga tahun di instansi pemerintah daerah,” terang Fariq.

Terpisah, Plt Kepala Dinkes BS, Didi Ruslan SKM MSi mengaku pihaknya melalui jajaran yang ada sebelumnya telah mendata semua tenaga kesehatan untuk menyampaikan usulan terkait rencana kebutuhan tenaga PPPK dibidang kesehatan.

Hanya saja, pendataan tersebut baru sebatas usulan, untuk kebutuhan formasi dibidang kesehatan yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian terkait. “Itu baru sebatas pendataan, belum usulan,” pungkas Didi. (one)

Sumber: