Tipu Orang Miskin, Oknum PNS Dikurung 22 Bulan
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Hanny Sulistyowati, oknum PNS Dinas Perkim Bengkulu Selatan (BS) yang terjerat kasus penipuan program bantuan bedah rumah, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri BS. Hanny dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 22 bulan.
“Perkaranya sudah putus, terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH. Putusan majelis hakim lebih berat dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan adalah karena terdakwa yang berstatus PNS tersebut tidak mengembalikan kerugian para korban. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Klas II B Manna. JPU pun sudah menyatakan menerima, sehingga perkara tersebut sudah mempunyai putusan hukum tetap.
Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasca adanya putusan pengadilan, terdakwa akan menjalani sisa masa kurungan setelah dikurangi masa penahanan yang dijalani selama proses penyidikan di kepolisian dan persidangan di Jaksa.
Sekedar mengingatkan, Hanny menipu korban dengan cara menjanjikan atau mengimingi korban menerima bantuan program bangun dan bedah rumah di Dinas Perkim BS. Bujuk rayu yang dilakukan terdakwa berhasil memperdaya sembilan orang yang merupakan warga dengan ekonomi kurang mampu. Enam orang korban menyetor Rp 2,5 juta, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,total kerugian materil sekitar Rp 19,5 juta.
Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping. Korban tergiur dengan program tersebut, karena sangat mengidamkan memiliki rumah sendiri. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melapor Hanny ke polisi. (yoh)
Sumber: