Terdakwa Pembunuh Honorer Dinas PUPR Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Honorer Dinas PUPR Dituntut 14 Tahun Penjara

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus pembunuhan honorer Dinas PUPR Bengkulu Selatan (BS), Hengky S Laksamana, ST (32) segera memasuki babak akhir. Terdakwa Roy Hari Fernando (31), warga Jalan SMAN 2 BS Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manna.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, Roy dituntut hukuman kurungan penjara selama 14 tahun. Terdakwa dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Tuntutan tersebut sesuai dengan pertimbangan kami selama proses persidangan. Dan tuntutan itu sudah hampir maksimal, dalam pasal 338 KUHP itu ancamannya 15 tahun penjara. Ini kami tuntut 14 tahun, kurang setahun dari ancaman maksimal,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH didampingi JPU, Priyuda Adhytia Muhktar, SH.

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU karena keluarga korban, khususnya orang tua Hengky, tidak memaafkan Roy yang telah menghabisi nyawa anak mereka. Ditambah lagi pascakejadian tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa untuk meminta maaaf ke keluarga korban.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa, karena terdakwa mengakui perbuatan tersebut dan menyesalinya. Selama proses persidangan, terdakwa juga bersikap kooperatif. “Setelah tuntutan dibacakan. Agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Setelah itu baru pembacaan putusan,” sambung Kasi Intel.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022 malam. Nyawa Hengky dihabisi oleh Roy di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, tepatnya di depan Rumah Sakit As-Asyifa.

Hengky dihabisi menggunakan senjata tajam oleh Roy, setidaknya terdapat 14 luka bacokan dan tusukan di tubuh Hengky. Pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan hubungan gelap yang dijalin korban dengan mantan istri terdakwa. (yoh)

Sumber: