Lapor Pak….Harga Tanda Buah Segar Masih Murah

Lapor Pak….Harga Tanda Buah Segar Masih Murah

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN- Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) BS masih belum melonjak.

Di BS, harga TBS kelapa sawit di pabrik masih berkisar Rp 1.500 per kg untuk buah umum dan Rp 1.700 per kg untuk buah panggilan.

“Harga belum berubah, masih Rp 1.500 untuk buah umum dan Rp 1.700 untuk buah panggilan,” kata Humas PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) saat dikonfirmasi Raselnews.com, Jumat (20/5). Menurut Idius, pihak pabrik menjalankan perintah manajemen di pusat terkait penetapan harga beli TBS sawit dari petani/toke.

Jika belum ada perintah menaikkan harga, maka pihaknya tetap memberlakukan harga yang sebelumnya. Pihak pabrik juga sudah mengirim keputusan Pemprov Bengkulu tentang penetapan harga TBS.

Namun belum ada instruksi dari manajemen pusat untuk menerapkan harga tersebut. “Belum ada perintah dari manajemen pusat untuk menaikkan harga. Surat hasil rapat Gubernur kemarin juga sudah kami kirim. Tapi belum ada balasan atau perintah dari manajemen soal itu,” sambung Idius.

Suplai TBS sawit ke pabrik masih membludak. Dalam sehari bisa 1.500 ton. Akibatnya antrian mobil menjual sawit di pabrik terus mengular, bahkan sampai ke jalan. Hal itu akibat TBS sawit yang masuk ke pabrik tidak sebanding dengan kapastitas produksi.

“Produksi mesin maksimal seribu ton sehari, sedangkan buah yang masuk sampai 1.500 ton. Anteran tetap panjang, sampai malam hari,” tutup Idius.

Pantau Harga

Sementara itu, Tim Perumus TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga TBS kelapa sawit Mei 2022 sebesar Rp2.800 perkilogram. Ketentuan itu wajib dipatuhi seluruh perusahaan kelapa sawit baik yang tergabung dalam Gapki maupun di luar Gapki.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikutura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan mengkau akan memantau kesepakatan harga tersebut. “Tim pemantau ada di kabupaten dan tingkat provinsi," tegas Ricky.

Ia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mematuhi kesepakatan yang ditetapkan. Sebelumnya Dinas TPHP Provinsi Bengkulu bersama Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah meninjau ke lapangan untuk memantau sejumlah perusahaan CPO.

Hasilnya, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang menentukan harga di bawah kesepakatan yang ditetapkan. "Di Seluma TBS dijual Rp1.000, jauh sekali dari ketetapan harga yang ditetapkan,” tegas Ricky.

Kondisi itu, kata dia, diharapkan tidak terjadi lagi. Ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi harga. “Kesepakatan harga ditetapkan bersama-sama. Jika tidak dijalankan, bisa diberi sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” pungkas Ricky. (yoh/cia)

Sumber: