Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 5 Divonis Penjara

Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 5 Divonis Penjara

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Kepala dan mantan Bendhara SMKN 5 BS, Iskandar Muda dan Ahmad Saripuddin, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Keduanya dihukum penjara 20 bulan dalam pembacaan vonis yang digelar, kemarin (23/5).

“Secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Jon Sarman Saragih, membacakan vonis.

Majelis Hakim juga mewajibkan Iskandar Muda membayar uang pengganti Rp578 juta dikurangi uang yang sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS sebesar Rp150 juta. Artinya mantan Kepala SMKN 5 BS tersebut masih diwajibkan membayar uang pengganti Rp428 juta.

Jika uang itu tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan dibacakan, pemerintah dapat melakukan penyitaan asset harta benda milik terpidana. “Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Majelis Hakim.

Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari BS. Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp75 juta subsider enam bulan penjara.

JPU Kejari BS Asido Putra Nainggolan mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kita berkonsultasi dulu, masih ada waktu tujuh hari,” ujar Asido.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ahmad Saripuddin, Frediansyah, mengaku pihaknya menerima semua putusan yang diberikan Majelis Hakim. “Kami menerima putusan yang disampaikan Majelis Hakim,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 2020 lalu. SMKN 5 BS yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar, seharusnya digunakan untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor senilai Rp 918 juta dan RPS Audio Video sebesar Rp918 juta.

Namun dalam pelaksanaan, BPKP menemukan kerugian negara Rp 578,5 juta dalam pelakasnaan program. Keduanya kemudian diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di PN Tipikor Bengkulu. (cia)

Sumber: