Kades Bumi Agung, Sekdes Rantau Sialang, dan Eks Pj. Kades Palak Siring Terancam

Kades Bumi Agung, Sekdes Rantau Sialang, dan Eks Pj. Kades Palak Siring Terancam

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kades Bumi Agung, Cadiarman, Sekdes Rantau Sialang Riki Irwanto, dan mantan Penjabat (Pj) Kades Palak Siring Kecamatan Kedurang Rohadi terancam berurusan dengan hukum.

Hal itu lantaran ketiganya belum mengembalikan uang negara yang digunakan untuk kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesaweran Provinsi Lampung Agustus 2021 lalu.

Padahal hasil audit APIP Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan (BS), kegiatan tersebut dinyatakan total loss atau kerugian total. Semua uang negara yang bersumber dari dana desa (DD) yang digunakan dalam kegiatan wajib dikembalikan ke kas negara.

“Ada tiga orang lagi dari tiga desa yang belum mengembalikan uang negara. Totalnya Rp 20.375.000,” beber Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kegiatan sudah diserahkan Ipda BS ke Polres BS. Sebab batas waktu pengembalian kerugian negara berakhir pada 18 Mei 2022 lalu. Artinya tiga orang yang belum mengembalikan uang negara, terancam diusut secara hukum oleh pihak kepolisian.

“LHP sudah dilimpahkan ke Polres. Untuk prosesnya, itu kewenangan kepolisian,” ujar Hamdan. Sementara itu, Kades dan mantan Pj. Kades serta perangkat desa di 16 desa yang sepat turut terseret dalam kegiatan studi banding, sudah mengembalikan kerugian negara ke kas negara. Total uang yang disetor atau dikembalikan ke kas negara mencapai Rp135.563.465.

Akan Diusut

Terpisah, Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK menegaskan akan mengusut perkara tersebut, terkhusus untuk desa yang belum mengembalikan kerugian negara.

“Kami masih menunggu informasi terbaru terkait progres pengembalian hasil audit Inspektorat. Kalau memang desa yang belum mengembalikan uang negara itu tidak mau mengembalikan, maka akan diusut,” ancam Kasat Reskrim.

Namun polisi kemungkinan akan memberi ruang kepada ketiga orang tersebut untuk mengembalikan uang negara terlebih dahulu. Sebab jika dilanjutkan ke penyidikan, jumlah uang negara yang diselewengkan tidak terlalu memadai.

“Tapi lihat nanti prosesnya seperti apa? Kalau memang tidak ada itikad baik, kita naikkan (ke penyidikan),” tuntas Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: