Kasus Penipuan Tes CPNS Jilid Dua Terus Bergulir

Kasus Penipuan Tes CPNS Jilid Dua Terus Bergulir

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus penipuan tes CPNS jilid dua terus bergulir. Mantan terpidana kasus penipuan tes CPNS, AN memenuhi panggilan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS, kemarin (24/5). Ia memberi keterangan terkait laporan dugaan penipuan tes CPNS dengan terlapor berinisial Mi.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik. AN  ini diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan tes CPNS, terlapornya berinisial Mi,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK. Kepada penyidik, AN mengaku tidak mengenal korban yang diduga ditipu oleh Mi. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat uang dari Mi. AN hanya mengakui beberapa korban yang pernah ditipu sebelumnya. Namun perkara tersebut sudah selesai, karena AN sudah dipenjara dan menjalani putusan pengadilan. “(Ade Nopita) ngaku tidak kenal dan tidak tahu korban yang melaporkan Mi ini. Ia juga mengakui tidak pernah menerima aliran uang dari Mi,” imbuh Kasat Reskrim. Hasil pemeriksaan AN tersebut akan dilampirkan penyidik dalam berkas pemeriksaan. Setelah meminta keterangan AN, penyidik segera melanjutkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. Keterangan saksi, korban, terlapor dan juga bukti-bukti lain untuk disimpulkan untuk menentukan pengusutan perkara tersebut. Untuk diketahui, Ade Nopita yang berstatus PNS Pemkab BS ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus serupa. AN dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani, saat ini ia sudah menghirup udara bebas. (yoh)

Sumber: