PPKM Diperpanjang, Semaku Level 1

PPKM Diperpanjang, Semaku Level 1

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022, yang berlaku 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Dalam Inmendagri yang dikeluarkan, BS, Kaur dan Seluma yang sering disingkat menjadi Semaku, berstatus PPKM level 1. Sedangkan 7 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu lainnya, berada pada level 2. Yakni Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Mukomuko, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan pandemi Covid-19 yang mulai membaik, tetap harus diwaspadai. “Makanya Instruksi Mendagri tetap dikeluarkan dalam penetapan PPKM,” kata Herwan, Selasa (24/5).

Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan hasil evaluasi penerapan PPKM, kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik. Kondisi tersebut memang terlihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM.

"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut," katanya. Walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker, khususnya di ruang terbuka yang tidak padat. Kelompok rentan dan lansia yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, tetap diminta menggunakan masker saat beraktivitas.

“Kita mengimbau seluruh lapisan masyarakat tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker. Ditakutkan dapat berakibat naiknya kembali kasus Covid-19,” pungkas Safrizal. (cia)

Sumber: