Ini Panduan Buat Nama Anak, Langgar Dokumen Tak Terbit
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan (BS) akan mensosialisasikan pertimbangan membuat nama anak.
Tujuannya untuk keperluan pencatatan pada dokumen kependudukan, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang baru saja ditetapkan.
Pembuatan nama anak maksimal 60 huruf, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta diatur jumlah kata paling sedikit dua kata. “Jika di luar ketentuan tersebut, dokumen kependudukannya tidak diterbitkan,” terang Kabid PIAK Disdukcapil BS, Nasution SE.
Dikatakan Nasution, aturan panduan pembuatan nama tersebut bersifat k
e depan. Artinya, nama-nama yang sudah ada sebelum diterbitkan Permendagri itu tetap berlaku. “Kami Disdukcapil Bengkulu Selatan mulai mensosialiasikan ketentuan pedoman pembuatan nama sesuai Permendagri yang baru, ketentuan ini sudah mulai diberlakukan di BS untuk pembuatan dokumen pendudukan terutama akte kelahiran dan kartu identitas anak (KIA),” terang Nasution. (one)
Sumber: