Dugaan Pemerasan, Oknum LSM Terancam 9 Tahun Penjara

Dugaan Pemerasan, Oknum LSM Terancam 9 Tahun Penjara

RASELNEWS.COM, SELUMA - Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo MH mengaku masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota LSM terhadap Kepala SMKN 2 Seluma, Amlan Saprinulin.

Tersangka berinisial AI, warga Desa Kampai Kecamatan Talo, terancam hukuman penjara 9 tahun, jika terbukti melakukan pemerasan.

Selain itu, Penyidik Satreskrim Seluma juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. Saat ini tersangka AI kami tahan di sel tahanan Mapolres Seluma,” tegas Kasat Reskrim.

Pada pemerasan yang dilakukan tersnagka AI, Penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 2,7 juta dan satu unit handphone merk Infinix. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Fit S bernomor polisi BD 2806 PP, satu lembar amplop putih dan amplop kuning, serta satu lembar surat LSM Maju Bersama.

Seperti diketahui, AI ditangkap aparat Polsek Talo. AI ditangkap aparat Polsek Talo di salah satu kedai atau warung di Kelurahan Masmambang, Jumat (20/5/2022). Penangkapan dilakukan melalui pengintaian.

Dugaan pemerasan bermula saat tersangka pada 13 Mei lalu mengantarkan surat yang membawa nama LSM Maju Bersama. Surat tersebut menuding kegiatan di SMKN 02 Seluma tidak sesuai prosedur. Apabila tidak ditindaklanjuti, akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Namun, tersangka menghubungi korban menggunakan telepon dan seolah orang lain, menyarankan agar korban berdamai dengan tersangka. Ia mengatakan sebaiknya korban menemui tersangka dan mencari cara menyelesaikan masalah tersebut. Dengan ancaman yang disampaikan, sekira pukul 08.00 Rabu (18/5), Kepala SMKN 02 Seluma mengajak guru honorer bernama Yudi, pergi menemui tersangka.

Saat bertemu, tersangka menggiring korban untuk berdamai dari pada masalahnya dilaporkan kepada penegak hukum. Namun tersangka mengaku butuh uang yang harus disiapkan paling lambat 20 Mei 2022.

Meski diminta Rp 5 juta, korban hanya menyiapkan uang Rp 2,7 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop putih. Setelah diserahkan kepada tersangka, AI pun memasukkan amplop yang diterima ke dalam bagasi motor. Saat itulah, AI dibekuk. (rwf)

Sumber: