Penetapan Harga TBS Dilakukan Setiap 2 Pekan

Penetapan Harga TBS Dilakukan Setiap 2 Pekan

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Penetapan harga TBS (tandan buah segar kelapa sawit) akan dilakukan setiap dua pekan sekali. Langkah ini diambil Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu dengan harapan harga lebih stabil. Sebelumnya, penetapan harga TBS yang melibatkan tim perumus yang terdiri dari unsur pemerintah dan perusahaan perkebunan itu dilakukan sebulan sekali.

Namun Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan mengatakan perubahan harga CPO dunia membuat penetapan harga TBS kelapa sawit perlu dilakukan dua pekan sekali. “Kita akan lakukan penetapan harga yang baru pada awal bulan (Juni) nanti,” kata Ricky, Minggu (29/5).

Ricky mengatakan ketetapan harga idealnya dilakukan setiap pekan. Namun ketetapan harga ini kerap terkendala invoice atau dokumen transaksi perusahaan kepada pemerintah daerah. Dari 30 perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu, hanya 3 perusahaan yang rutin melaporkan harga.

Lambannya perusahaan melaporkan invoice itu dinilai Ricky menghambat proses penetapan harga di tingkat pabrik. “Kita harapkan perusahaan ini bisa tepat waktu laporkan invoice. Jadi rencana penetapan harga dua pekan sekali bisa lancar,” tegas Ricky.

Ricky mengakui banyak masyarakat yang meminta harga TBS yang ditetapkan pada Mei Rp2.800/kg dievaluasi menyusul pencabutan larangan ekpor CPO oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya penetapan harga TBS Mei 2022 ditetapkan sebelum ada pencabutan ekspor. “Makanya awal bulan (Juni) kita lakukan penetapan lagi. Mudah-mudahan ada peningkatan harga,” demikian Ricky. Diketahui sejauh ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit belum naik signifikan. Para pengepul membeli kepada petani masih kisaran Rp 1.300 perkilogram. (cia)

Sumber: