Izin Dibekukan, ACT Tetap Salurkan Bantuan

Izin Dibekukan, ACT Tetap Salurkan Bantuan

BANTUAN : ACT Bengkulu tetap menyalurkan program bantuan-lisa rosari-lisa rosari

RASELNEWS.COM, BENGKULU  - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Provinsi Bengkulu memastikan akan tetap menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Bantuan sudah masuk dalam program yang direncanakan tahun ini.

Branch Manager (BM) ACT Bengkulu Triwanti Padneswari mengatakan pembekuan izin oleh Kementerian Sosial adalah izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Sedangkan penyaluran bantuan atau realisasi program, tidak dilarang.

"Jadi dengan pembekuan tersebut, yang tidak bisa kami lakukan hanya berfilantropi atau tindakan berupa pengumpulan sumbangan, waktu, tenaga, uang dan barang untuk menolong orang lain,” beber Triwanti kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:View Tower Senilai Rp 34 Miliar di Kota Bengkulu Dirobohkan

Disampaikan Triwanti, informasi dari ACT pusat, izin PUB yang dicabut Kementerian Sosial masih tahap pengurusan kembali. Untuk itu, ACT Bengkulu tetap akan menyalurkan program bantuan sembari menunggu keputusan pemerintah selanjutnya.

Beberapa program yang telah direncanakan seperti Operasi Beras Gratis (OBG) untuk 20 panti asuhan dan panti jompo yang ada di Provinsi Bengkulu. Dalam program ini, total beras yang disalurkan sebanyak 620 kg yang disalurkan setiap bulan.

Termasuk pembagian paket makanan atau Lumbung Sedekah Pangan (LSP) yang biasanya dilakukan setiap Jumat. Program pembukaan Fasilitas Kesehatan (Faskes), distribusi waqaf Al Quran serta pembangunan asrama putri untuk pesantren di Enggano.

BACA JUGA:Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun

"ACT Bengkulu juga membantu korban banjir. Kami menyediakan faskes (fasilitas kesehatan) untuk para korban banjir,” sambung Triwanti.

ACT Bengkulu memastikan sumbangan para donatur yang sudah terkumpul, tetap disalurkan untuk membantu masyarakat. Namun pengumpulan bantuan lainnya, masih menunggu keputusan ACT Pusat. “Kami berharap (pembekuan) itu tidak terjadi dan izinnya bisa kembali,” demikian Triwanti. (cia)

Sumber: branch manager (bm) act bengkulu