Warga Larang Pasir Besi Dibawa Keluar

Warga Larang Pasir Besi Dibawa Keluar

CEK LAPANGAN: Dinas ESDM Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan lapangan di lokasi tambang PT. FBA di Desa Pasar Seluma-Ahmad Fauzan-Ahmad Fauzan

RASELNEWS.COM, SELUMA  - Polemik tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, belum berakhir. Forum Masyarakat Pesisir Barat (FMPB) mendesak dilakukan pemeriksaan semua perizinan PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang ada di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.

Perusahaan pertambangan pasir besi itu disebut belum memiliki perizinan lengkap. Untuk itu FMPB mendesak dilakukan pemeriksaan semua aktivitas yang ada di lokasi pertambangan.

Juru Bicara FMPB Anton Suprianto mengatakan masyarakat Desa Pasar Seluma bersama masyarakat pesisir pantai lainnya berjaga di pintu gerbang tambang untuk memastikan pasir besi tidak dikeluarkan dari lokasi.

Mereka meminta agar pihak perusahaan menaati hasil kesepakatan yang pernah dilakukan bersama Bupati Seluma, dengan tidak mengangkut pasir besi yang sudah ditambang.

"Seperti yang disampaikan bupati, tidak boleh sebijipun pasir besi diangkut dari Desa Pasar Seluma," tegas Anton kepada Rasel. Ia mengatakan masyarakat pesisir pantai

Seluma menolak keberadaan tambang pasir besi sejak awal perusahaan tersebut berdiri di wilayah Desa Pasar Seluma.

"Karena keberadaan tambang pasir besi itu membahayakan masyarakat di kawasan pesisir pantai. Kami khawatir, bakal terjadi abrasi dengan aktivitas pengerukan, akibatnya garis pantai bisa mendekati wilayah desa. Selain itu kawasan tambang dekat dengan kawasan cagar alam (CA) yang juga terancam akibat penambangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Mulyani mengaku tim mereka melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat.

“Kami melakukan pemeriksaan langsung karena laporan masyarakat dalam aksi yang mereka lakukan. Dalam laporan warga, ada galian yang belum ditimbun. Tapi ternyata (setelah dicek), saat ini sudah ditimbun oleh pihak perusahaan,” beber Mulyani.

Sedangkan mengenai pasir besi yang sudah diangkut, Mulyani mengaku dalam pemeriksaan melihat tumpukan pasir besi. “Untuk pasir besi yang sudah ditambang, masih dalam tumpukan atau gunungan. Sehingga laporan masyarakat bahwa sudah ada yang diangkut, harus kami teliti lagi," tegasnya.

Mulyani mengaku PT. FBA sudah dilarang beroperasi hingga 21 Juli 2022, sebelum ada kebijakan lanjutan dari Pemprov Bengkulu. “Kami melakukan pemeriksaan atas perintah Gubernur setelah ada aksi demo di depan kantor Gubernur yang menolak tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma,” pungkas Mulyadi. (rwf)

Sumber: