Awal Agustus, Tiga Besar JPTP Diserahkan ke Bupati

Awal Agustus, Tiga Besar JPTP Diserahkan ke Bupati

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni-DOK-andri irawan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Berdasarkan jadwal seleksi yang telah diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS), setelah tahapan dilalui peserta, penentuan tiga besar masing-masing jabatan yang dilelang akan diumumkan pada 4 Agustus 2022.

Pada 5 Agustus, keesokan harinya, tiga besar akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati untuk direkomendasikan ke KASN agar dilantik dan ditetapkan satu di antara tiga besar sebagai pejabat terpilih.

“Sesuai jadwal yang dibuat Pansel, penetapan hasil seleksi dilakukan pada 4 Agustus. Setelah itu hasilnya diserahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan pelantikan,” tegas Ketua Pansel JPTP BS, Sukarni, yang juga Sekda BS.

Sekda mengatakan sesuai ketentuan tahapan jadwal, penerimaan berkas selambanya 19 Juli 2022. Artinya peserta yang berminat masih memiliki waktu hingga besok, Selasa (19/7), untuk menyerahkan berkas lamaran.

Setelah itu dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 20-22 Juli 2022. Sedangkan untuk asesement, dijadwalkan 23-24 Juli 2022. Sementara penelusuran rekam jejak dijadwalkan 20-27 Juli 2022. Lalu digelar seleksi kompetensi manejerial, bidang dan teknis (ujian tertulis, makalah dan wawancara) pada 28 Juli 2022.

“Untuk tahapan ujian kompetensi manejerial, bidang dan teknis meliputi ujian tertulis, pemaparan makalah dan wawancara, langsung dengan Tim Assessor dan Pansel. Untuk wawancara bersifat pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, prilaku dan karakter,” beber Sukarni.

Untuk diketahui, secara umum ketentuan persyaratan pelamar minimal sekurang-kurangnya memiliki pangkat IVa, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pengangkatan, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1.

Selain itu, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon IIIa paling singkat dua tahun dan eselon IIIb paling singkat tiga tahun dan atau jabatan fungsional madya minimal dua tahun, serta ketentuan lain yang dipersyaratkan. “Kami berharap dari 14 posisi jabatan yang dilelang semuanya dapat terisi sehingga tahapan dapat terus dilanjutkan,” pungkasnya. (one)

Sumber: sekda bengkulu selatan