Pemilik 22 Batu Hias Dipenjara 10 Bulan

Pemilik 22 Batu Hias Dipenjara 10 Bulan

Ilustrasi-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus dugaan pertambangan mineral dan batu bara yang diusut Polres Bengkulu Selatan telah memasuki babak akhir. Kedua terdakwa, yakni Alman, warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya dan Suhirmin (67), warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Alman yang merupakan pemilik 22 ton batu hias illegal dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan. Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiar tiga bulan.

Sedangkan Suhirmin yang berperan sebagai sopir fuso pengangkut batu hias divonis penjara selama enam bulan dan denda Rp 10 juta subsidiar satu bulan kurungan. Putusan tersebut juga sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut penjara 8 bulan dan denda Rp10 juta subsidiar tiga bulan kurungan.

Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH membenarkan jika perkara tersebut sudah putusan. Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim, JPU pun juga tidak melakukan upaya banding, sehingga putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ya perkaranya sudah putus,” ujar Kasi Pidum.

Sekedar mengingatkan, 22 ton atau sebanyak 550 karung batu hias diamankan Polres BS pada Rabu, 23 Februari 2022. Batu tersebut diangkut menggunakan truk fuso dari Desa Selali dengan tujuan hendak diangkut ke Bekasi, Jawa Barat.

Ketika melintas di jalinbar Dusun Selipi Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, truk dicegat petugas. Sopir tidak mampu menunjukan dokumen perizinan sehingga truk dan batu hias diamankan ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata batu hias tersebut diambil dari lokasi illegal. (yoh) 

 

Sumber: