Oknum BPD & LPM Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat

Oknum BPD & LPM  Desa Padang Pandan yang Mencuri Sawit Terancam Dipecat

TERTANGKAP : Oknum BPD dan LPM Desa Padang Pandang tertangkap mencuri TBS sawit milik warga-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM,BENGKULU SELATAN - Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial WJ, dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pandang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial Ar, yang tertangkap mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna , terancam dipecat.

Meski keduanya tidak dikenakan sanksi pidana, ulah keduanya dianggap memalukan dan mencoreng nama desa. Masyarakat menuntut WJ dan Ar dipecat dari jabatan mereka.

“Masyarakat meminta (WJ dan Ar) dipecat. Soalnya kalau mereka tidak dipecat, masyarakat (di Desa Padang Pandan) mau maling semua. Soalnya BPD dan LPM sudah memberi contoh,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi.

Disampaikan Kades, pengusulan pemberhentian WJ dan Ar akan dilakukan melalui proses musyawarah masyarakat. Jika musyawarah menyetujui keduanya diusulkan dipecat, maka pemerintah desa akan melakukan hal tersebut.

“Akan dilakukan dulu musyawarah mengundang masyarakat. Kalau nanti hasil musyawarah sepakat meminta keduanya dipecat, maka akan diproses. Anggota BPD akan dilakukan PAW, sedang anggota LPM akan diganti, sesuai aturan dan tahapannya,” terang Kades.

Sebelumnya, WJ, Ar dan satu rekan mereka berinisial Al tertangkap tangan mencuri 32 TBS sawit milik Erik. Ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Namun korban tidak melapor ke polisi, hanya menuntut pelaku dikenakan sanksi sesuai Peraturan Desa (Perdes) mengganti kerugian sebesar Rp1 juta per tandan. Namun korban merasa kasihan, sehingga hanya meminta ganti rugi sebesar Rp6 juta.

Belum Dilaporkan

Sementara itu, Kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan Kecamatan Manna yang tertangkap mencuri TBS kelapa sawit. Jika perbuatan oknum BPD tersebut terbukti, keduanya terancam sanksi tegas sesuai aturan.

Hanya, Herman mengaku belum menerima laporan terkait perbuatan oknum anggota BPD dan LPM Desa Padang Pandan tersebut. “Kami belum mendapat laporan resmi, kalaupun tindakan itu benar dan terbukti, bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian,” tegas Herman. (yoh/one)

 

Sumber: