Pungli Parkir, Polres Kaur Tetapkan 2 Tersangka
PERIKSA: Tersangka dugaan pungli parkir atau pemalsuan karcis parkir di kawasan Pantai Laguna diperiksa penyidik-Julianto-raselnews.com
RASELNEWS.COM, KAUR - Pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) parkir kawasan objek wisata Pantai Laguna Samudera Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, menyeret dua tersangka. Yakni BY (37) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje dan DS (45), warga Desa Lima Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK, mengaku penetapan dua tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen karcis parkir Pantai Laguna Samudera. Keduanya dijerat pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir objek wisata ini. Secepatnya kami akan rilis kasus ini," ujar perwira yang mendapat promosi di Polda Metro Jaya itu.
BACA JUGA:Geledah Rumah Bendahara dan Kantor Baznas, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen
Disampaikan Kasat Reskrim, penangkapan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (26/7). Setelah digelandang ke Mapolres Kaur dan melakukan pemeriksaan, didapati keterangan dugaan pungli atau pemalsuan dokumen itu terjadi pada 3 Mei 2022 atau suasana Idul Fitri 1443 Hijriah,di Pantai Laguna Samudera Kecamatan Nasal.
Modusnya membuka penitipan kendaraan atau parkir dengan membuat karcis dari karton dengan warna pink yang diberi harga Rp. 10.000 untuk mobil dan karcis dari karton warna hijau untuk sepeda motor yang diberi harga Rp 5.000.
"Seharusnya karcis yang digunakan ialah karcis yang dikeluarkan Dinas Perhubungan dengan nominal Rp 4.000 untuk mobil dan Rp. 2.000 untuk sepeda motor. Namun mereka membuat karcis lain yang lebih mahal tanpa dasar hukum," beber Kasat Reskrim.
Akibat ulah pemalsuan karcis parkir tersebut, sejumlah pengunjung yang menggunakan kendaraan dirugikan. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan masyarakat.
"Peran kedua tersangka ini, sebagai pengelola yang bertanggung jawab atas parkir di (Pantai) Laguna,” tegas Kasat Reskrim.
Sebelumnya Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk petugas Dishub Kaur. Hasilnya diketahui banyak karcis parkir yang tidak sah atau bukan dikeluarkan Dishub Kaur, terutama di kawasan objek wisata Pantai Laguna. (jul)
Sumber: polres kaur