Gugatan Tujuh Cakades Ditolak, Pemkab Bengkulu Selatan Tunggu Upaya Banding

Gugatan Tujuh Cakades Ditolak, Pemkab Bengkulu Selatan Tunggu Upaya Banding

Kabag Hukum Setda BS, Hendri SH-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu akhirnya memutuskan menolak gugatan tujuh calon kepala desa (Cakades) yang menggugat hasil Pilkades serentak Bengkulu Selatan (BS), 28 Juni 2021.

Ketujuh Cakades melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu lantaran menilai hasil Pilkades tidak transparan dalam penghitungan suara.

PTUN pun disampaikan menolak gugatan ketujuh penggugat. Bahkan penolakan telah dikeluarkan PTUN Bengkulu sejak 13 Juli 2022. Namun Pemkab BS masih menunggu kemungkinan penggugat mengajukan upaya banding.

Kabag Hukum Setkab BS, Hendri, SH mengungkapkan, hasil persidangan PTUN Bengkulu, gugatan tujuh Cakades BS yang mengajukan perkaranya, dinyatakan ditolak.

"Saat ini kami masih menunggu apakah ada upaya banding atau tidak. Karena pihak penggugat diberikan waktu selama dua minggu kedepan. Kalau mereka tidak mengajukan banding, dipastikan perkara ini selesai," ungkap Handri.

Dijelaskan Hendri, Cakades yang mengajukan gugatan yakni Hamidi sebagai Cakades nomor urut 2 dari Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis, Yudarman Cakades Nomor urut 2 dari Desa Sindang Bulan Kecamatan Seginim, Nopri Syahbudi S.Pdi Cakades nomor urut 2 dari Desa Muara Danau Kecamatan Seginim.

Lalu Hari Lofty cakades nomor urut 1 dari Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Wawan Suryanto cakades nomor urut 3 dari Desa Tambangan Kecamatan Manna. Kemudian Susel Abujid Cakades nomor urut 2 dari Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir dan Sugeng Wibowo cakades nomor urut 3 dari Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir.

“Kalaupun mereka melakukan banding ke PTUN Medan, biasanya hanya melakukan pemeriksaan berkas. Tidak ada lagi persidangan yang dilakukan kecuali majelis membutuhkan," beber Hendri.

Ditambahkan Hendri, tahap awal ini baru tujuh gugatan yang diputuskan PTUN. Karena seiring perjalanan, menyusul satu perkara gugatan secara terpisah dari hasil Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna, atas nama Gunawan.

“Kalau untuk proses persidangan gugatan hasil Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna, memang terpisah. Dalam waktu dekat ini materi persidangan penyampaian kesimpulan. Diperkirakan dalam waktu dekat juga akan ada putusan,” demikian Hendri. (one)

Sumber: kabag hukum setda bengkulu selatan