Oknum BPD yang Tertangkap Mencuri Sawit Diminta Mengundurkan Diri

 Oknum BPD yang Tertangkap Mencuri Sawit Diminta Mengundurkan Diri

MUSYAWARAH: Pemdes dan masyarakat Desa Padang Pandan menggelar musyawarah terkait kasus oknum BPD maling sawit, Selasa, 26 Juli 2022 malam-Sugio Aza Putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN  - Warga Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah menggelar musyawarah terkait oknum Anggota BPD berinisial WJ yang tertangkap maling tandah buah segar (TBS) sawit.

Hasil musyawarah, Selasa (26/7) malam, warga meminta WJ mengundurkan diri sebagai Anggota BPD. “Musyawarah terkait Anggota BPD yang mencuri sawit sudah dilaksanakan. Ada 44 warga yang tanda tangan daftar hadir dalam musyawarah. Semua warga yang hadir setuju agar WJ mengajukan pengunduran diri,” kata Kades Padang Pandan, Yenuardi.

BACA JUGA:Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit

Alasan warga meminta WJ mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota BPD karena perbuatan WJ dianggap sudah mencoreng nama baik Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan. Sehingga tidak pantas lagi dirinya mengemban amanah sebagai anggota BPD yang merupakan panutan masyarakat.

“Warga meminta surat pengunduran diri yang disampaikan WJ disampaikan ke dinas terkait oleh pemerintah desa. Kami tentunya siap memasilitasi itu supaya cepat tuntas dan masyarakat kondusif,” ujar kades.

BACA JUGA:Oknum BPD Padang Pandan yang Mencuri Sawit Cuma Didenda Rp6 Juta, Warga Tuntut Pemdes Tegas

Sekedar mengingatkan, WJ bersama dua rekannya berinisial Ar dan Al tertangkap tangan mencuri TBS sawit milik Erik (31), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Sabtu (16/7), pekan lalu. Dari penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak 32 TBS. WJ, Ar dan Al pun dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp6 juta sesuai peraturan desa (Perdes). (yoh)

Sumber: