Tindaklanjut LHP BPK di Bengkulu Selatan Mencapai 80 Persen
JELASKAN : Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-DOK-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Batas waktu tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2021 telah berakhir Rabu (28/7).
Selama 60 hari proses tindaklanjut, Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan (BS) hampir menuntaskan semua temuan BPK, progresnya mencapai 80 persen.
“Batas waktu tindaklanjut LHP BPK sudah jatuh tempo atau sudah genap 60 hari. Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, progresnya cukup baik. Dari semua temuan dan catatan yang tertuang dalam LHP, sekitar 80 persen sudah ditindaklanjuti,” kata Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.
BACA JUGA: Oknum BPD yang Tertangkap Mencuri Sawit Diminta Mengundurkan Diri
Temuan BPK berupa kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) hampir semuanya diselesaikan. Hanya tersisa di Dinas PUPR, namunnya jumlahnya tidak terlalu besar. Sedangkan temuan lain berupa catatan yang menyangkut regulasi akan diselesaikan sesuai tahapan.
“Dalam LHP ada catatan soal regulasi penataan aset harus sesuai standar akuntansi dan disesuikan dengan perda. Catatan itu akan diselesaikan secara bertahap dan butuh waktu. Soalnya beberapa raperda terkait sedang proses pembahasan di DPRD. Kalau nanti perdanya sudah ada, tentu akan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” ujar Hamdan.
Ditambahkan Hamdan, pihaknya bekerja maksimal dalam menindaklanjuti LHP BPK. Hal itu bertujuan supaya penilaian laporan keuangan Pemda BS terus membaik. Catatan dan masukan dari BPK juga menjadi acuan penting bagi semua OPD dalam mengelola laporan keuangan agar kedepannya dapat lebih baik. Sehingga Pemda BS dapat mempertahankan predikat opini WTP. (yoh)
Sumber: inspektorat daerah bengkulu selatan