Mati Pajak? Ada Kesempatan Pemutihan! Mulai Hari Ini Hingga 30 November

Mati Pajak? Ada Kesempatan Pemutihan! Mulai Hari Ini Hingga 30 November

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah mati pajak. Ayo lunasi pajak kendaraan bermotor anda di Samsat daerah masing-masing.

Dalam program ini, ada tiga jenis pembebasan yang diberikan. Yakni pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan kedua.

Pemprov Bengkulu menargetkan capaian pendapatan daerah dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ini. Program pemutihan pajak kendaraan dilakukan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Bengkulu dan Jasa Raharja Bengkulu yang berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022.

BACA JUGA:Mayoritas Mobil Dinas Desa Menunggak Pajak, Ada yang 10 Tahun

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan program ini untuk menertibkan agar semua kendaraan bermotor roda dua dan empat teregister kewajiban daftarnya di Bengkulu. Sekaligus mengantisipasi pemilik kendaraan bermotor dari tindak kriminalitas.

"Yang lebih penting, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu, harus membayar pajak," tegas Gubernur, Minggu (31/7).

Rohidin berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pembayaran pajak dapat dilakukan di sejumlah gerai. "Silahkan dimanfaatkan dengan baik, datangi gerai-gerai pembayaraan pajak yang disediakan," sambung Rohidin. 

BACA JUGA:Terjaring Razia Pajak 33 Ranmor Langsung Dibayar

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dibuka di seluruh gerai se-Provinsi Bengkulu. Tujuannya untuk membantu masyarakat mengurangi beban denda akibat kelalaian membayar kewajiban.

Yuliswani mengakui masih banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya. "Ada yang sudah telat dua tahun ataupun lebih, silahkan saja lakukan pembayaran. Dengan penghapusan denda yang dimaksud, maka biaya akan lebih ringan," tuntasnya.

Sebelumnya pada 2021, Pemprov Bengkulu juga telah melakukan program pemutihan pajak kendaraan. Saat itu terdata 600 ribu kendaraan yang melakukan pelunasan pajak kendaraan. (cia)

 

Sumber: