Usulan Pembentukan 7 Desa Baru Segera Disampaikan ke Kemendagri

Usulan Pembentukan 7 Desa Baru Segera Disampaikan ke Kemendagri

RAPAT: Wabup memimpin rapat pembentukan pemerintahan desa persiapan, beberapa waktu lalu-Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Usulan pembentukan 7 desa baru di Kabupaten Kaur segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI. langkah ini dilakukan pasca dibentuknya tim pembentukan desa persiapan pada awal bulan Juli lalu. Tim sudah selesai memverifikasi 7 desa persiapan tersebut. Hasilnya semua persyaratan sudah terpenuhi untuk diusulkan ke Kemendagri tersebut.

Verifikasi itu dilakukan mulai dari luas wilayah, sarana kantor desa, hingga struktural pemerintahan desa, sampai kepada batas desa dan kebutuhan lain. Usai diverifikasi itu nantinya akan diajukan ke bupati untuk persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan perbup desa persiapan.

Kabag Bina Pemerintahan Setda Kaur Bambang Irawan, M.Si kepada Rasel kemarin (2/8) menegaskan hasil verifikasi semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala. "Saat ini tak ada kendala. Verifikasi sudah kita lakukan dan akan kita naikan ke bupati untuk persetujuan dan juga penetapan perbup, kami target Agustus ini penetapan perbup rampung," ujarnya

Tujuh desa persiapan itu yakni lima desa di Kecamatan Nasal. Terdiri dari Desa Kulit Sialang (desa induk Muara Dua), Desa Datar Selepah (desa induk Air Pahlawan), Desa Pematang Salimi (desa induk Ulak Pandan), Desa Makmur Jaya (desa induk Sumber Harapan), dan Desa Mekar Jaya (desa Induk Suka Jaya)

Sementara di Kecamatan Maje ada Desa Pematang Danau (desa induk Kedataran). Kecamatan Tetap yakni Desa Sinar Makmur (Desa Induk Tanjung Agung).

"Ketujuh desa ini diusulkan untuk dimekarkan lantaran beberapa alasan. Salah satunya interaksi antar desa induk dengan desa yang akan dimekarkan ada yang mencapai 23 km dari desa induk terdekat, ini sangat menyulitkan warga untuk berurusan administrasi," ujarnya.

Meski belum dipastikan berhasil, namun ia menyebut 7 desa yang diusulkan sudah selayaknya dimekarkan. Sebab banyak kendala yang terjadi lantaran jarak hingga luas wilayah yang cukup luas. Pihaknya berharap, selai melihat jumlah penduduk nantinya pihak Mendagri juga mempertimbangkan rentang jarak desa pemekaran dengan desa terdekat.

"Saat ini jumlah jiwa juga tidak ada yang dibawah 500 jiwa dalam satu desa yang akan dimekarkan, jadi terkait hal ini akan kita siapkan sebelum diajukan kepada Mendagri," ujarnya. (jul)

Sumber: pemkab kaur