BPOM Bengkulu Amankan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya; Bengkulu Selatan dan Mukomuko Paling Rawan Peredaran

BPOM Bengkulu Amankan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya; Bengkulu Selatan dan Mukomuko Paling Rawan Peredaran

ILEGAL: BPOM merilis hasil razia kosmetik ilegal dan berbahaya beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu mengamankan ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya dari 13 toko di tiga kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Yakni dari BS, Mukomuko dan Kota Bengkulu.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan ribuan kosmetik dan jamu seperti lipstik, maskara, eye shadow, serta krim pencerah wajah diamankan lantaran tanpa izin edar dan mengandung zat berbahaya.

Pembelian produk tersebut dilakukan oleh 13 toko secara online. Hal itu dilakukan karena di Provinsi Bengkulu belum ada yang memproduksi secara langsung.

BACA JUGA:BPOM Temukan Zat Berbahaya Pada Cincau dan Kerupuk

Yogi menyebut produk yang mengandung bahan berbahaya berisiko bagi kesehatan kulit. Karena mengandung merkuri yang dapat menyebabkan ruam hingga kanker.

"Bagi masyarakat yang ingin membeli produk, harus dicek terlebih dahulu. Apakah ada izin edarnya atau tidak. Selain itu juga bisa dilihat apa saja kandungannya," pesan Yogi.

Disampaikannya, tiga wilayah temuan kosmetik ilegal tersebut masuk dalam daerah rawan peredaran. Pasalnya Mukomuko dan BS merupakan pintu masuk Provinsi Bengkulu. Sedangkan Kota Bengkulu menjadi pusat kota.

BACA JUGA:BPOM Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

"Sebenarnya semua daerah ada ya (temuan kosmetik ilegal, red). Namun tiga wilayah ini yang kita konsen lebih," tegas Yogi. 

Bagi penjual yang menjual produk ilegal, diberikan sanksi teguran. Namun jika mengulangi perbuatannya, sanksi yang lebih berat akan diterapkan.

BPOM mengimbau masyarakat yang mengetahui produk-produk berbahaya dan tanpa izin edar, melapor ke BPOM. "Laporan itu akan kami tindak lanjuti. Selama ini produk yang berhasil diamankan juga hasil laporan masyarakat," pungkas Yogi. (cia)

 

Sumber: bpom bengkulu