Jangan Persulit Bayar Pajak Kendaraan

Jangan Persulit Bayar Pajak Kendaraan

Anggota DPRD BS, Ikhsarudin-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Ikhsarudin, SH meminta kantor UPTD Samsat BS tidak mempersulit masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan. Sebab selama lama ini banyak masyarakat yang mengeluh rumitnya aturan untuk membayar pajak kendaraan. 

Akibatnya masyarakat yang sebelumnya ingin taat bayar pajak justru menunggak pajak. Apalagi saat ini sedang ada program pemutihan pajak.

“Samsat perlu membuat kebijakan soal aturan pembayaran pajak kendaraan, jangan dibuat rumit. Selama ini banyak warga yang ingin bayar pajak kendaraan justru tidak jadi karena aturan yang rumit. Itu tentunya merugikan daerah, niat baik warga ingin taat pajak justru terhalang aturan yang rumit,” kata Ikhsarudin.

Salah satu aturan rumit yang sulit dipenuhi saat masyarakat membayar pajak adalah KTP pemilik kendaraan tangan pertama. Banyak warga yang membeli kendaraan bekas tidak mengetahui lagi pemilik kendaraan tangan pertama. Sehingga sulit untuk mendapatkan KTP-nya. Kemudian untuk kendaraan yang bukan tangan pertama saat mau ganti STNK juga langsung diminta balik nama,

“Ada kendaraan yang sudah beberapa kali pindah tangan, jelas sulit menemukan pemilik pertama untuk mendapatkan KTP-nya. Makanya warga kesulitan memenuhi syarat itu untuk bayar pajak kendaraan,” ujar Ikhsarudin.

Meski aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang, Ikhsarudin menyarankan agar ada kebijakan dari Pemprov Bengkulu, khususnya UPTD Samsat. Karena selama ini ia pernah mendengar ada wajib pajak yang bisa bayar pajak kendaraan tanpa melampirkan KTP pemilik kendaraan tangan pertama. Namun hal itu menjadi celah bagi oknum untuk menarik “jasa illegal” dari wajib pajak.

“Artinya bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus menunjukan KTP pemilik kendaraan tangan pertama. Kebijakan itu seharusnya dibuat terang-terangan agar masyarakat tahu, jangan lagi sembunyi-sembunyi dan terkesan mau tarik uang pelicin. Kebijakan itu sangat membantu masyarakat dan menguntungkan daerah,” tukas Ikhsarudin. (yoh)

Sumber: