Jalan Dua Jalur Bakal Belah Kota Bintuhan

Jalan Dua Jalur Bakal Belah Kota Bintuhan

BAHAS: Pemkab Kaur bersama dengan BPJN Bengkulu saat membahas usulan pembangunan jalan dua jalur kota Bintuhan belum lama ini -julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Impian warga Kaur untuk menimati jalan dua jalur, yang membelah Kota Bintuhan sepertinya akan segera terwujud. Pasalnya usulan yang disampaikan oleh Pemkab Kaur diterima oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu. Sehingga secapatnya akan diusulkan ke Dirjen Bina Marga Kementrian PU PR RI.

Kepastian itu setelah Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Arsal Adelin, M.Pd yang didampingi Kepala Dinas PU PR Kaur Ismawar Hasdan, ST, M.Si dan Kepala Bappeda Litbang Suhadi ST, yang mengikuti Rapat Koordinasi dengan BPJN Bengkulu. Dalam rapat yang digelar pada akhir Juli tepatnya Rabu (27/7/2022) di ruang Rapat BPJN Bengkulu membahas terkait itu.

Dijelaskan Kepala Dinas PU PR Kaur  Ismawar Hasdan, ST, M.Si, Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala BPJN Bengkulu Ir. M. Diantoro Murod, MM membahas usulan Pemkab Kaur terkait peningkatan kapasitas struktur jalan melalui pembangunan jalan nasional Ruas Jalan Tanjung Kemuning – Linau dengan Nomor ruas 022 Desa kasuk baru kecamatan tetap sampai Desa Tanjung Besar/Sedaya Baru.

"Pemerintah akan membangun jalan dua jalur menuju kota bintuhan yang merupakan jalan nasional sepanjang 10,15 KM. Usulan kita disetujui kita diminta untuk melakukan pembebasan lahan dilokasi yang akan dibangun dua jalur. Sertifikat atau bukti pembebasan lahan ini harus dilaporkan nantinya," ujar Ismawar.

Selanjutnya Pemkab Kaur bersama BPJN Bengkulu akan berbagi tugas dimana pemerintah daerah segera menyusun feasibility study (studi kelayakan), Detail Engineering Design(DED) dan dokumen amdal terkait pembangunan jalan dua jaur tersebut.

Pemkab Kaur juga akan mengusulkan anggaran untuk pengadaan lahan sepanjang 10,15 KM dengan lebar koridor 25 Meter. Nah nantinya setelah dilakukan pemebasan lahan akan dilanjutkan pada tahapan melampirkan Sertifikat pembebasan jalan atau minimal berupa bukti ganti rugi/pembayaran yang dilakukan pada masyarakat melalui Bank yang ditunjuk. "Jadi tahapannya berikutnya kita akan menyiapkan DED study kelayakan dan pembebasan lahan” ujarnya

Kadis PU juga menyampaikan dari hasil rakor tersebut BPJN Bengkulu menerima usulan Kabupaten Kaur untuk pelebaran jalan pada tahun 2023 dan akan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, dengan catatan usulan ini sudah masuk dalam usulan Musrenbang Kabupaten dan Provinsi.

Pemkab Kaur sebelumya merencanakan pembangunan jalan dua jalur dari Kecamatan Tetap hingga ke Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan dengan panjang 10.15 Km lebar 25 meter. "Mudah mudahan secepatnya warga Kaur dapat menikmati jalan dua jalur yang membelah kota Bintuhan," tutupnya. (jul/prw)

Sumber: