Gaji Ditunda, Banyak PPPK Belum Tanda Tangan Kontrak

Gaji Ditunda, Banyak PPPK Belum Tanda Tangan Kontrak

DITAHAN : PPPK di Seluma -DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA - Sekda Seluma, H. Hadianto mengaku dari 166 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum 50 persen menandatangani SK kontrak kerja. Bahkan masih ada yang belum menyerahkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari kepala sekolah.

Padahal kedua hal tersebut menjadi salah satu kelengkapan pemberkasan pembayaran gaji bagi guru PPPK. "Padahal seharusnya sudah diselesaikan sejak akhir Juli. Jadi bisa menjadi dasar pembayaran gaji pada awal Agustus ini. Hal inilah yang menjadi dasar penundaan pembayaran gaji bagi guru PPPK," beber Hadianto.

Sekda mengatakan penundaan gaji juga karena adanya penolakan dari mayoritas guru PPPK yang tidak bersedia menandatangani SK kontrak kerja tahunan. Mereka bahkan menyampaikan protes beberapa waktu lalu. Padahal jika seluruh SK kontrak kerja diselesaikan dan SPMT ditandatangani kepala sekolah, gaji seluruh guru PPPK sudah bisa dibayarkan.

"Setelah persyaratan dan pemberkasan rampung, barulah akan dilakukan pembayaran gaji. Jadi guru PPPK yang menolak menandatangani kontrak kerja harus segera tanda tangan," tegasnya. Selain belum menerima gaji, SK Guru PPPK tahap II juga belum diproses Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Jangan Persulit Bayar Pajak Kendaraan

Sebelumnya dikabarkan, imbas dari protes yang disampaikan 84 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menolak mendandatangani kontrak kerja yang disodorkan Pemkab Seluma, 166 guru PPPK tahap I belum menerima gaji. Bahkan SK guru tahap II untuk 160 orang yang lulus seleksi, juga ditunda penyerahannya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winderi, mengatakan dasar pembayaran gaji bagi guru PPPK adalah kontrak kerja. Lantaran kontrak kerja belum ditandatangani, guru PPPK tahap pertama yang sudah menjalankan tugasnya belum dapat menerima gaji.

“Dari 166 SK kontrak kerja tahunan guru PPPK tahap I, baru 82 yang tanda tangan. Sehingga belum bisa diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai dasar pembayaran gaji mereka. Kalau mereka seluruhnya sepakat tanda tangan serta SK kontrak kerja selesai, seharusnya pada 1 Agustus sudah gajian," ujar Winderi.

Selain itu, BKPSDM Seluma juga mengajukan telaah penghentian 84 guru PPPK yang menolak menandatangani kontrak kerja. "Mereka guru PPPK tahap I sebanyak 84 orang yang belum menandatangani SK kontrak kerja,” pungkas Winderi. (rwf)

Sumber: sekda seluma