Dihambat Eksekusi, PN Manna Tak Mau Perpanjang

Dihambat Eksekusi, PN Manna Tak Mau Perpanjang

Proses eksekusi ruko oleh Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Meski mendapat hambatan saat melakukan eksekusi ruko di Jalan Kolonel Berlian Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kamis (11/8), Pengadilan Negeri (PN) Manna tidak mau memperpanjang urusan. Mereka tidak mau membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

“Proses eksekusi kan sudah selesai dan berjalan lancar, dari pihak pemohon eksekusi (Sardino) juga tidak keberatan dan tidak mau menuntutnya. Jadi clear (selesai) sudah,” kata Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

Disampaikan Hesty, dalam proses eksekusi rumah atau lahan, pihaknya sering menemui hambatan. Salah satunya penghalang-halangan dari pihak termohon yang tidak rela rumah atau lahan miliknya dieksekusi. “Dalam eksekusi hal (hambatan) ini biasa terjadi mas,” lanjut Hesty.

BACA JUGA:Tak Bayar Angsuran Bank, Ruko 2 Lantai Dieksekusi, Pemilik Melawan

Sebelumnya tim juru sita PN Manna merasa kesal saat melakukan eksekusi ruko di lahan seluas 338 meter persegi. Sebab pintu ruko sengaja dilas oleh pemilik sebelumnya atau termohon atas nama Mulyadi. 

Juru sita PN Manna menilai tindakan yang dilakukan termohon merupakan tindakan yang melanggar aturan karena secara sengaja menghalangi petugas. Juru sita PN Manna pun terpaksa melakukan cara “kekerasan” untuk membuka pintu ruko. Mereka menggunakan mesin las dan mesin gerinda, sehingga pintu ruko berhasil terbuka.

Untuk diketahui, eksekusi tersebut dilakukan pihak PN Manna atas dasar putusan kasasi Nomor 729 K/PDT/2022 juncto putusan banding nomor 30/PDT/2021/ PT BGL juncto putusan pengadilan negeri nomor 13/Pdt.G/2020/PN Manna.

BACA JUGA:Sempat Kabur, DPO Zina Dieksekusi

Penyebabnya lantaran Mulyadi selaku pemilik ruko menunggak angsuran pinjaman di BTPN senilai Rp1 miliar. Ruko itu disita dan dilelang oleh BTPN, kemudian dibeli oleh Sardino Supriadi. Namun Mulyadi tetap menolak mengosongkan ruko, kemudian digugatan di pengadilan. Mulyadi kalah, lalu dilakukanlah eksekusi secara paksa. (yoh)

Sumber: