Desa Nanti Agung Bengkulu Selatan Jadi Percontohan Zona Integritas

Desa Nanti Agung Bengkulu Selatan Jadi Percontohan Zona Integritas

LAUNCHING : Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang jadi desa perdana yang terapkan program pembangunan zona integritas, Jumat (12/8).-Rezan Okta Wesa-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang merupakan desa petama yang melaksanakan program pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kabupaten di Bengkulu Selatan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan KPPN Manna ini, bertujuan untuk membentuk Pemerintah Desa (Pemdes)  menjadi wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Kepala Desa Nanti Agung, A. Zuhri, S.Ag, mengungkapkan bahwa pihaknya ditunjuk oleh Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi Desa Percontohan Zona Integritas Anti Korupsi. Penerapan program ini melalui launching perdana oleh DJPb Provinsi Bengkulu, Jumat (12/8) di balai Desa Nanti Agung.

“Dengan adanya pencanangan pembangunan ZI ini, maka kami (pemdes) dapat menerapkan integritas anti korupsi dalam pelaksanaan tugas. Sehingga, pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan maksimal” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPPN Manna, Lia Amalia  dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai Bendahara Umum Negara yang menjadi penyalur  APBN dan dana desa untuk 516 desa di wilayah Semaku, maka KPPN Manna berkewajiban mengajak kepala desa dan perangkatnya untuk turut serta menerapkan integritas anti korupsi. Hal ini sudah dilakukan pihak KPPN Manna sejak tahun 2018 lalu.

“Keuangan negara harus dipertanggung jawabkan secara maksimal. Untuk itu, desa harus berintegrasi dan pandai mengelola keuangan,” bebernya.

BACA JUGA:Desa Muara Tetap Kabupaten Kaur Jadi Percontohan Zona Integritas

Selanjutnya Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan, menyatakan perlunya sebuah deklarasi dari Pemerintah Desa terkait Pemberlakuan Zona Integritas untuk menghindari jajaran Pemerintah Desa dari praktik KKN serta meningkatkan kepercayaan masyarakat Desa dalam mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Desa.

“Saat ini Desa Nanti Agung Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi desa percontohan yang menerapkan Zona Integritas. Desa yang berintegritas harus menerapkan transparansi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa dan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syarwan menambahkan.

Dalam kesempatan ini juga, dilakukan pembacaan komitmen integritas desa dan penandatanganan Fakta Integritas oleh Kepala Desa Nanti Agung dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nanti Agung yang disaksikan oleh Kepala Kanwil DJPD Provinsi Bengkulu, Kepala KPPN Manna, Kepala DPMD BS, Inspektur Daerah BS, Camat Kedurang,  Kepala Puskesmas Kedurang, Pendamping Desa serta para Kepala Desa se Kecamatan Kedurang, para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh keagamaan di Desa Nanti Agung serta perwakilan perempuan masyarakat Desa Nanti Agung. (rzn)

Sumber: kanwil djpb provinsi bengkulu