Ada 1.350 Napi di Bengkulu Terima Remisi, 34 Langsung "Merdeka"

Ada 1.350 Napi di Bengkulu Terima Remisi, 34 Langsung

SERAHKAN : Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan Rutan Klas IIB Manna-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sebanyak 1.350 narapidana (napi) di Lapas dan Rutan di Provinsi Bengkulu menerima remisi Hari Kemerdekaan RI, Rabu (17/8). Rinciannya, remisi umum (RU) sebanyak 1.150 dan remisi khusus 200 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Efran, mengatakan jumlah  napi yang  memperoleh  RU tahun 2022 yakni RU I sebanyak  1.316  orang dan RU II atau yang langsung bebas sebanyak 34 orang. "Yang mendapatkan remisi hari Kemerdekaan adalah warga  binaan  pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan dan berada di seluruh Lapas dan Rutan di  Provinsi Bengkulu," kata Efran. 

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, besaran remisi untuk tahun pertama diberikan remisi satu bulan bagi napi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.

BACA JUGA:Napi Koruptor Diusulkan Remisi Kemerdekaan

Lalu satu  bulan  bagi  anak pidana yang telah menjalani pidana selama 3 bulan. Dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Lalu, tahun kedua diberikan remisi 3 bulan, tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan.

Tahun keempat dan kelima diberikan remisi 5 bulan. "Selanjutnya, pada tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi 6 bulan," beber Efran.

Rincian penerima remisi di rutan dan lapas di Provinsi Bengkulu, Lapas Bengkulu 406 napi, Lapas Curup 405 napi, Lapas Arga Makmur sebanyak 225 napi, Lapas Perempuan Bengkulu 73 napi. Lalu LPKA Bengkulu 56 orang, Rutan Bengkulu 105 napi, dan Rutan Manna 88 napi.

88 Rutan Manna Dapat Remisi

Sementara itu, sebanyak 88 warga binaan Rutan Klas IIB Manna menerima remisi kemerdekaan HUT ke 77 Republik Indonesia tahun ini. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi bersama jajaran Forkopimda usai upacara detik-detik proklamasi, Rabu (17/8).

“Ada 88 warga binaan yang menerima remisi. Jumlah itu sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kemenkum-HAM lalu,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Manna, Andi Ridwan.

Remisi yang diterima 88 warga binaan berbeda, rinciannya yakni 24 warga binaan dapat remisi satu bulan, 16 warga binaan remisi dua bulan, 15 warga binaan remisi tiga bulan, sembilan warga binaan remisi empat bulan, 22 warga binaan remisi lima bulan, dan satu warga binaan remisi enam bulan.

BACA JUGA:Rutan Belum Longgarkan Pembesukan

Dari 88 warga binaan tersebut, satu di antaranya napi kasus korupsi, yakni Ratna Suri yang terjerat kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. Ia menerima remisi dua bulan. “Dua orang warga binaan yang menerima remisi hari ini (kemarin) langsung bebas, keduanya warga binaan kasus pidana umum,” sambung Andi.

Sementara itu, Bupati BS dalam sambutannya berharap Rutan Klas II B Manna memaksimalkan fungsi sebagai lembaga permasyarakatan. Warga binaan yang sedang menjalani hukuman diharapkan  bisa dibina menjadi pribadi yang lebih baik lagi, serta dibekali skil yang dapat berguna setelah kembali ke masyarakat.

“Mudah-mudahan setelah keluar dari sini (Rutan) kalian semua menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi hal buruk yang pernah dilakukan. Ikuti pelatihan yang diadakan pihak Rutan, karena bisa bermanfaat setelah nanti kalian keluar,” pesan Bupati. (cia/yoh)

Sumber: