Pembunuh Dodi Divonis 13 Tahun, Jaksa Pikir pikir

Pembunuh Dodi Divonis 13 Tahun, Jaksa Pikir pikir

REKONSTRUKSI: Tersangka memperagakan adegan pembunuhan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Putusan penjara 13 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna kepada Rayonri Hartono (36), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna.

Vonis terdakwa pembunuh Dodi Febriansyah (35), warga Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan JPU.

“Kami masih pikir-pikir, belum tahu apakah menerima atau banding. Nanti akan diputuskan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Robby Rahditio Dharma, SH.

Terkait putusan 13 tahun penjara kepada terdakwa, Kasi Pidum berpendapat hal itu adalah kewenangan majelis hakim yang diambil berdasarkan fakta persidangan.

BACA JUGA:Pembunuh Dodi Dituntut 17 Tahun Penjara

Namun penuntut umum juga punya hak jika tidak menerima atas putusan tersebut. Mereka akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

“Soal putusannya 13 tahun, itu kan kewenangan hakim. Kami penuntut umum juga punya hak untuk melakukan upaya hukum lain,” ujar Kasi Pidum.

Untuk diketahui, Rayonri divonis bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU.

Salah satu pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal 338 adalah karena terdakwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban.

Tujuannya berangkat dari rumah adalah untuk menemui istri korban untuk memperlihatkan foto mesra korban dengan istrinya. Tapi kebetulan saat terdakwa tiba di rumah korban, korban ada di rumah, sehingga terdakwa emosi lalu menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 14.36 WIB. Terdakwa datang ke rumah korban dengan maksud menemui istri korban.

BACA JUGA:Pembunuh Dodi Febriansyah Divonis 13 Tahun

Namun ketika itu kebetulan korban ada di rumah, sedang duduk di teras.

Saat terdakwa tiba di rumahnya, korban menyalami terdakwa layaknya tamu biasa, korban dan terdakwa sempat berbincang sedikit.

Namun terdakwa yang emosi langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam di perut dan dada.

Korban mengalami luka parah, sempat dibawa ke RS As Asyifa, nyawa korban pun tidak tertolong.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian dan fakta persidangan, pembunuhan tersebut dipicu hubungan asmara terlarang.

Sebab korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istri terdakwa.

Sumber: kasi pidum kejari bengkulu selatan