Masyarakat Dilarang Tangkap Sidat di 6 Titik Ini
LARANG : Muara kedurang merupakan satu dari 6 titik larangan menangkap sidat-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemkab Bengkulu Selatan akan melarang masyarakat menangkap ikan sidat di 6 titik ini.
Meliputi Sungai Air Manna di bawah Jembatan Desa Batu Kuning Kecamatan Kota Manna. Kemudian, di Sungai Air Nipis ada tiga titik yaitu, Bendungan Selepah Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim, di Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis dan Batu Balai Desa Sukarami Air Nipis.
Lalu, Sungai yang berada di Gua Suruman Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang dan terakhir di Sungai Kedurang tepatnya di Mauara Kedurang Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas.
Kedepan akan dipasang papan peringatan larangan menangkap ikan sidat di enam titik itu. Tujuan pelarangan penangkapan ikan sidat ini untuk menjaga kelestarian populasi ikan panjang tersebut.
BACA JUGA:Budidaya Sidat di Bengkulu Selatan Baru Sebatas Percontohan
Bahkan petugas dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah berkunjung ke Kabupaten Bengkulu Selata. Mereka memantau sungai yang ditetapkan sebagai tempat larangan menangkap ikan sidat.
Kepala Dinas Perikanan BS, Santono, M.Pd menyebutkan, kedatangan pihak KKP RI ini tidak lain bertujuan untuk menjaga kelestarian ikan sidat yang ada di Kabupaten BS. Sebab, seperti diketahui potensi keberadaan ikan sidat di perairan sungai daerah ini cukup menjanjikan.
Santono mengatakan dalam kerangka implementasi rencana pengelolaan perikanan sidat ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen-KP) Nomor 118 Tahun 2021.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Bina KWT Budidaya Lele
Untuk itu, guna mewujudkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya sidat di Indonesia termasuk di Kabupaten BS. Pihak KKP RI akan menetapkan terkait lokasi daerah larangan penangkapan ikan sidat.
"Rencananya akan dipasang papan peringatan larangan menangkap sidat di enam titik yang sudah ditetapkan tersebut," pungkasnya.
Sumber: dinas perikanan bengkulu elatan