Masih Banyak Truk Antre Solar Bersubsidi di Bengkulu
ANTREAN: Sejumlah kendaraan truk pengangkut batubara mengantre solar bersubsidi di Bengkulu-Lisa Rozari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menemukan masih banyak truk batu bara di Bengkulu yang mengantre solar bersubsidi di SPBU.
Hal itu dinilai mengancam cadangan kuota BBM bersubsidi tidak akan mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT. Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan subsidi yang tepat sasaran sangat penting.
Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan anggaran subsidi energi yang cukup besar.
"Pertamina terus memastikan stok dan penyaluran aman dan mencukupi kebutuhan sektor lain. Seperti angkutan logistik sembako serta angkutan umum yang lebih berhak," kata Nikho, Minggu 28 Agustus 2022.
Nikho mengatakan Pertamina berupaya mencegah terjadinya penggunaan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Salah satunya melalui melalui program Subsidi Tepat. Berdasarkan surat edaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kendaraan pengangkut Mineral dan Batubara tidak diperbolehkan mengisi solar subsidi.
Selain regulasi, pengawasan bersama perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami membutuhkan peran serta seluruh stakeholder mengawal dan mengawasi penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Baik dari sisi regulasi maupun dari segi pengawasan serta penegakan hukum," harap Nikho.
BACA JUGA:Cegah Spekulan BBM, Polisi Kawal SPBU
Beberapa waktu lalu, Nikho Indrawan menegaskan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah pengawasan dan tindakan yang dilaksanakan oleh Polda Bengkulu yang berhasil menindak oknum penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bengkulu yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," Kata Nikho, belum lama ini.
Nikho berharap, dengan adanya penangkapan tersebut bisa membuat solar subsidi semakin tepat sasaran kedepannya. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Diharapkan dengan langkah ini dapat mencegah terjadinya modus serupa penimbunan Solar Subsidi, sehingga penyaluran Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran," kata Nikho.
Pertamina mencatat untuk wilayah Bengkulu, konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sudah menyentuh angka lebih dari 7 persen diatas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata - Rata Konsumsi Harian Mencapai 311 KL per hari.
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 32 persen dari diatas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan Rata - Rata Konsumsi Harian Mencapai 704 KL per hari.
"Pertamina terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran dan Kami terus berupaya agar distribusi tetap berjalan lancar, dengan menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimaliasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif," kata Nikho.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BBM di DPRD Seluma Tetap Lanjut
BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.
"Kami berharap masyarakat bisa membeli BBM secara bijak, belilah BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu khawatir, distribusi BBM terus kita lakukan setiap harinya," kata Nikho.
Seperti diketahui, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.
Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Sumber: area manager communication relation dan csr pertamina patra niaga regional sumbagsel