Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS

Eks Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Mulai Disidangkan, Kasusnya Tipu-tipu Tes CPNS

Ilustrasi penipuan cpns-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan penipuan tes CPNS berinisial MAP alias Mi mulai disidangkan.

Berkas dakwaan sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan ke Pengadilan Negeri Manna.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pekan lalu.

BACA JUGA:Janjikan CPNS di Kaur, ASN Pemkab Sarolangun Dibekuk Polisi

Dalam dakwaan JPU, Mi didakwa melanggar dua pasal, yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“Perkara kasus penipuan dengan terdakwa berinisial Mi sudah mulai disidangkan. Dakwaan sudah kami bacakan, sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Robby Rahditio Dharma, SH.

Selama menjalani sidang PN Manna, Mi ditahan. Penahanan dilakukan untuk mencegah terdakwa tidak kabur dan memudahkan proses sidang.

Persidangan tetap dilakukan secara virtual.

Terdakwa mengikuti sidang melalui layar video dari Rutan Manna.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Tes CPNS Jilid Dua Terus Bergulir

Untuk diketahui, Mi yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim.

Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Mi dengan tujuan ingin lulus seleksi CPNS.

Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh Mi.

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Tes CPNS ke Jaksa

Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh Mi, sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS.

Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan.

Namun Mi tidak mengembalikan uang tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi.  

 

 

 

Sumber: