Bantah Ijazah Palsu, Kades Tanjung Aur II Datangkan Rektor

Bantah Ijazah Palsu, Kades Tanjung Aur II Datangkan Rektor

DOKUMEN: Rektor yang didatangkan dari Surabaya memperlihatkan dokumen universitas dan penerbitan ijazah-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atau asli tapi palsu (Aspal) yang menetapkan Kades Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning berinisial GA sebagai tersangka, masih dalam proses pemeriksaan.

Kemarin (30/8) GA kuasa hukumnya Deden Abdul Hakim, SH menghadirkan pihak Rektor Universitas Tritunggal Surabaya (Unitas) ke Kaur sebagai saksi.

Rektor Unitas M.T Yudhihari Hendrahardana, MH langsung mengklarifikasi tudingan ijazah palsu yang dikeluarkan pihaknya.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pencuri Hp dan Leptop di kaur

"Kami tegaskan ijazah itu benar asli, kami yang mengeluarkan. Ia (GA) terdaftar sebagai mahasiswa kami dan juga benar sudah wisuda tahun 2008 lalu," ujar Yudhihari usai mendatangi Polres Kaur.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak terdaftarnya nama GA pada sistem pangkalan data https://forlap.kemdikbud.go.id data mahasiswa, menegaskan bahwa sejak beberapa tahun yang lalu, terjadi dualisme yayasan dan kampus. Sehingga nama yang terdaftar di forlap merupakan kampus yang satunya dan berbeda yayasan.

Terkait kesamaan nama kampus itu, pihaknya mengaku sudah mengajukan gugatan dan gugatan itu dimenangkan oleh pihaknya. Hanya saja data yang ada di forlap belum diperbaharui sehingga data mahasiwanya belum terigistrasi di sistem.

"Tapi kampus kami legal, ini ada pengakuan kementerian dan juga putusan hakim terkait kampus dan yayasan kami," bebernya.

Ditambahkan kuasa hukum GA, Deden, pasca ditetapkan sebagai tersangka, GA bersikap kooperatif. Deden meminta Polres Kaur dapat membebaskan kliennya dari tuntutan dan menutup perkara itu atau SP3.

BACA JUGA:Kaur Tak Akan Bebas dari Pemadaman Listrik, Nih Penyebab Utamanya

"Bukti-bukti kuliah, wisuda, hingga nama-nama mahasiswa satu leting juga lengkap," ujar Deden kepada wartawan.

Terpisah, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono MH disampaikan Plt Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rofiqun, mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk rektor universitas yang didatangkan kuasa hokum tersangka.

“Jadi nanti keterangan dari tersangka dan saksi-saksi ini turut serta kami lampirkan. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tutupnya.

Sumber: polres kaur