Perda Direvisi, Ternak Jangan Lagi Berkeliaran dan Menjadi Hama

Perda Direvisi, Ternak Jangan Lagi Berkeliaran dan Menjadi Hama

Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan saat menangkap sapi berkeliaran beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Joni Afrizal, SE berharap revisi Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dapat mengatasi permasalahan sapi, kerbau dan kambing berkeliaran di tempat umum, serta menjadi hama bagi tanaman warga.

“Saya berharap dengan telah direvisinya perda hewan ternak, tidak ada lagi ternak warga berkeliaran ditempat umum, dan tidak lagi menjadi hama tanaman warga seperti yang terjadi selama ini,” harap Joni.

Selama ini hewan ternak warga seperti sapi, kerbau dan kambing masih bebas berkeliaran di tempat umum. Seperti di jalan raya, kawasan perkantoran, dan tempat wisata. Bahkan lahan pertanian warga juga sering dirusak ternak.

“Keluhan terkait gangguan yang disebabkan hewan ternak harus segera diatasi. Jangan sampai hewan ternak menganggu ketertiban umum. Misalnya di jalan raya banyak kotoran sapi bertebaran, hal itu jelas saja mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Joni.

BACA JUGA:Denda Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Naik Menjadi Rp2 Juta

Jika nanti revisi perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah disahkan menjadi perda mulai diterapkan, Joni meminta Satpol PP selaku leading sektor penegak perda tersebut bekerja maksimal.

Semua hewan ternak yang berkeliaran ditindak tegas agar ternak warga dapat tertib dengan cara dikandangkan.

Sebelumnya, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengaku kesal dengan hewan ternak yang diliarkan pemiliknya. Gusnan juga menilai ternak yang diliarkan itu sama saja dengan hama dan penyakit.

“Ternak liar itu hama, jadi tolong kandangkan. Kalau diliarkan artinya tidak ada pemiliknya. Untuk itu kepada petani kalau ada ternak masuk pekarangan atau kebun, lakukan tindakan, jangan takut, kan dilindungi undang-undang,” tegas Gusnan.

Dijelaskan Gusnan, ternak yang dilepasliarkan tentu sangat mengganggu. Tak hanya merusak tanaman warga, tetapi juga merusak pemandangan dan mengotori jalan raya dan lingkungan sekitar akibat kotoran ternak bertebaran.

BACA JUGA:Revisi Perda Hewan Ternak Masih Alot

Saking parahnya, hanya beberapa kecamatan saja yang jarang ditemukan ternak berkeliaran di jalan. Salah satunya Kecamatan Bunga Mas.

"Kami telah merencanakan agar ternak liar diburu. Ia memastikan akan melakukan tindakan tegas bila masyarakat atau pemilik ternak tetap tak patuh, bahkan saat ini Pemkab BS bersama dewan masih membahas terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak,” tegas Gusnan.

Selama ini kata Gusnan, pemerintah sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik ternak agar mengandangkan hewan peliharaannya.

Petugas Satopl PP juga sudah sering mengamankan ternak berkeliaran. Tetapi belum juga membuat pemilik ternak sadar. (yoh/one)

Sumber: dprd bengkulu selatan