Kasus Suap Perkara Studi Banding ke Lampung: Auditor Disanksi, Mantan Pjs Kades???

Kasus Suap Perkara Studi Banding ke Lampung: Auditor Disanksi, Mantan Pjs Kades???

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS,COM - Lima mantan Penjabat Kades di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang menyuap auditor Inspektorat Daerah (Ipda) BS berinisial Na belum disanksi.

Lima mantan Pj Kades yang berstatus PNS itu masih aman. Bahkan mereka belum diperiksa Ipda terkait pemberian suap atau gratifikasi kepada auditor .

“Mantan Pj Kades yang memberi uang suap kepada auditor belum kami periksa. Soalnya tim pemeriksa masih sibuk, banyak kegiatan. Seperti saat ini sedang melaksanakan proses audit dana desa di 142 desa,” kata Inspektur Inspektorat BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

BACA JUGA:Sssttt…Ada Oknum Auditor Kasus “Pesaweran” Terima Suap

Karena belum diperiksa, Hamdan belum memastikan apakah mantan Pj Kades bersalah atas perbuatan memberi suap kepada auditor.

Tapi Hamdan tetap berjanji akan memeriksa mantan Pj Kades tersebut.

“Belum dapat saya pastikan apakah bersalah atau tidak. Kecuali kalau sudah diperiksa dan sudah hasilnya, barulah dapat dipastikan tindaklanjut penyelesainnya,” ujar Hamdan.

Sementara auditor berinisial Na sudah mendapat sanksi.

BACA JUGA:Oknum Auditor Terbukti Terima Suap

Statusnya sebagai auditor sudah dicabut dan diberi sanksi kepegawaian berupa mutasi atau pindah tugas dari Inspektorat ke kantor Camat Kota Manna.

“Kalau auditor berinisial Na sudah disanksi, ia dimutasi ke kantor Camat Kota Manna,” tegas Hamdan.

Untuk diketahui, lima mantan Penjabat Kades di Kecamatan Kedurang memberi suap kepada auditor Inspektorat berinisial Na sebesar Rp8 juta.

BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Mantan Auditor Inspektorat Disanksi Berat: 6 Eks Pejabat Kades Segera Nyusul

Suap tersebut bertujuan untuk “mengamankan” pemeriksaan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, yang menggunakan dana desa tahun anggaran 2020 ratusan juta rupiah.

Namun pemberian suap tersebut terungkap ke publik dan akhirnya diproses Ipda BS. (yoh)

 

Sumber: