Kaur Hibahkan 113 Aset Daerah ke Pengadilan Negeri dan Pemerintah Desa
SIMBOLIS: Wabup Kaur menyerahkan bukti hibah kepada penerima secara simbolis, Selasa (14/9/2022)-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur menyerahkan 113 aset tanah dan bangunan gedung kepada pemerintah desa dan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.
Penyerahan hibah aset dilakukan Wabup Kaur Herlian Muchrim didampingi Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, dan Kepala BPKAD Kaur Hellitza Okkie S.Kom, MH, kepada para Kades dan perwakilan PN Bintuhan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Selasa (13/9/2022).
“Penyerahan aset Pemkab Kaur kepada desa dan PN Bintuhan ini semata-mata untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Semoga bermanfaat dan dibangun sesuai kebutuhan,” kata Wabup usai menyerahkan bukti hibah aset tanah dan bangunan secara simbolis.
BACA JUGA:Ini Catatan Fraksi Terhadap RAPBD Perubahan Kaur 2022
Aset yang diberikan kepada pemerintah desa berupa tanah dan bangunan balai desa.
Balai desa diharapkan dimanfaatkan untuk pertemuan, rapat maupun pelatihan, serta juga dapat dijadikan lokasi kegiatan sosial seperti posyandu, sosialisasi, pelayanan administrasi, pertunjukan seni dan budaya hingga kegiatan Musrenbang.
Sedangkan ke PN Bintuhan, Pemkab Kaur menghibahkan aset lahan.
“Kejelasan status kepemilikan aset ini juga mampu meningkatkan azas pengelolaan aset secara fungsional, legalitas, transparansi dan efisien,” ungkap Wabup.
BACA JUGA:Puluhan Pemuda Kaur Dilatih Tenun 'Delamak'
Ditambahkan Kepala BPKAD Kaur Hellitza Okkie S.Kom, MH, 113 aset tanah dan bangunan gedung yang dihibahkan tersebar di 15 kecamatan di Kaur. Sebanyak 112 aset diserahkan ke desa dan 1 aset lahan untuk PN Bintuhan.
“Dari 113 aset yang diberikan kepada Pemdes dan PN Bintuhan ini, 89 aset gedung dan sisanya aset lahan. Dengan kejelasan status ini, aset harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (jul)
Sumber: