Penyelidikan Dugaan Korupsi BPNT Digeber Kejari Seluma, 5 Penerima Dipanggil Jaksa

Penyelidikan Dugaan Korupsi BPNT Digeber Kejari Seluma, 5 Penerima Dipanggil Jaksa

Sebanyak 168 KPM BPNT 2022 di Kabupaten Seluma mengambil kekurangan sembako beberapa waktu lalu-dokumen-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM – Kejari Seluma sepertinya tidak main-main terkait pengusutan dugaan markup pada program pemerintah yakni penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT).

Penyelidikan terkhusus wilayah Kecamatan Seluma Selatan, yang sebelumnya sempat bergejolak serta menimbulkan protes 168 keluarga penerima manfaat (KPM) di tiga desa, yakni Desa Pasar Seluma, Sukarami dan Desa Padang Merbau Kecamatan Seluma Selatan.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan, mengatakan saat ini pihaknya sudah memanggil lima orang.

BACA JUGA:Penerima BPNT di Seluma Mengeluh Barang Tak Sesuai

Mereka yakni pemilik E-Warong atas nama Yulian, warga Desa Padang Genting, kemudian tiga orang KPM selaku penerima BPNT, serta satu orang kabid di Dinas Sosial Kabupaten Seluma. 

Pemeriksaan ini untuk mengetahui mekanisme penyaluran BPNT serta proses penyalurannya dan jumlah sembako yang disalurkan kepada KPM.

"Mereka kami mintai keterangan seputar BPNT khususnya di Kecamatan Seluma Selatan," sebut Andi Setiawan kepada Rasel. 

Andi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu pemilik toko tempat E Warong belanja sembako yang disalurkan kepada KPM di Seluma Selatan.

Sebab, dari keteranga pihak E-Warong kenaikan harga sembako tersebut berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemilik toko yang menyuplai sembako ke E-Warong yang kemudian disalurkan kepada KPM. 

BACA JUGA:Protes Penerima BPNT di Seluma Ditanggapi Kejari, Puldata dan Pulbaket Dimulai

"Kami juga mempertanyakan darimana dasarnya sehingga ditetapkan kekurangan Rp80 ribu dari total dana sebesar Rp400 ribu. Apakah dari harga sembako di pasaran atau dari harga daerah lain," ujar Andi Setiawan. Seperti diketahui, sebanyak 168 KPM di tiga desa di Kecamatan Seluma Selatan menerima sembako kurang dari pagu dana untuk dua bulan. 

Pagu dana sebesar Rp 400 ribu. Namun jumlah sembako yang diterima jika dihitung berdasarkan harga hanya sebesar  Rp320 ribu. Setelah mendapatkan protes, pihak E-Warong menambahkan kembali kekurangan sembako senilai Rp80 ribu. (rwf)

Sumber: