Urus Kartu Keluarga Wajib Lampirkan Buka Nikah

Urus Kartu Keluarga Wajib Lampirkan Buka Nikah

LENGKAPI : Petugas Disdukcapil melengkapi fasilitas untuk disabilitas menyambut penilaian Ombudsman RI dan KemenPAN-RB terkait pelayanan publik-Wawan Suryadi-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM – Diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) wajib melampirkan buku nikah sebagai syarat.

Tujuannya untuk mengetahui status perkawinan orang bersangkutan. Perkawinan tercatat atau tidak tercatat.

"Sebenarnya format KK ini sudah lama, sekitar dua tahun lalu. Perbedaannya hanya sebatas penamaan atau nomenklaturnya saja, untuk itu setiap pemohon KK diwajibkan melampirkan dokumen buku nikah selain dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan, jika tidak melampirkan dokumen buku nika maka dipastikan status kawinya tidak tercatat atau nika siri," ujar Kepala Disdukcapil BS, Liamanto Bayu SE.

Dikatakan Bayu, keterangan mengenai kawin tercatat ataupun kawin tidak tercatat disesuaikan dengan status kawin seseorang apakah dengan buku nikah atau hanya sebatas kawin siri.

BACA JUGA:Disdukcapil Jemput Bola Rekam Data Penyandang Disabilitas

"Jadi itu berdasarkan status administrasi perkawinan seseorang. Kalau dia tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka status kawinnya dituliskan kawin tak tercatat, kalau ada buku nikah tertulis di KK-nya kawin tercatat, ketentuan ini perlu diketahui warga yang mau mengurus KK," jelas Bayu.

Ia mengatakan mengenai status kawin tercatat atau tidak tercatat ini merupakan kebijakan pusat untuk memperjelas status perkawinan seseorang sebagai anggota di dalam KK.

"Kalau status kawin dan belum kawin itu kan memang sudah ada di KK sejak dulu. Penjelasan tercatat atau tidak ini diperuntukkan supaya memperjelas status perkawinannya saja dan perbedaan penamaan, karena tugas Disdukcapil mencatat semua peristiwa kependudukan," terang Bayu. (one)

Sumber: dinas dukcapil bengkulu selatan