56.169 Pekerja di Bengkulu Belum Terima Bantuan Supsidi Upah

56.169 Pekerja di Bengkulu Belum Terima Bantuan Supsidi Upah

Ilustrasi bansos-DOK-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sebanyak 65.055 pekerja di Provinsi Bengkulu tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat.

Alokasi anggaran disediakan Rp39,033 miliar untuk diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal upah Rp3,5 juta/bulan.

Dari jumlah itu, pekerja yang telah menerima BSU tercatat 8.886 pekerja dengan realisasi anggaran Rp5,3 miliar atau 13, 7 persen. BSU disalurkan melalui BRI, BNI dan Mandiri yang langsung masuk ke rekenung pekerja.

"Dikirimkan langsung ke rekening pekerja untuk menghindari adanya pungutan-pungutan," ujar

Kepala Kanwil Dirjen Pembendaharaan (Djbn) Provinsi Bengkulu, Syarwan, Kamis 15 September 2022. Ia mengatakan BSU diberikan selama satu tahun Rp600 ribu. Penerima BSU adalah karyawan yang bernaung di perusahaan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ingin Beli BBM Subsidi, Nelayan dan Petani Wajib Bawa 'Surat Sakti'

BPJS Ketenagakerjaan melapor ke Disnakertrans dan meneruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Pencairan dilakukan oleh KPPN Jakarta VII selaku mitra kerja Satker Penyalur BSU.

"Pencairan satu kali langsung Rp600 ribu, ini untuk satu tahun. Dengan adanya BLT ini, yang terdampak (kenaikan harga BBM) bisa terbantu," kata Syarwan.

Masih terdapat 56.169 orang pekerja di Bengkulu yang belum menerima BSU 2022. Penyaluran BSU 2022 yang sedang berlangsung merupakan tahap pertama dan diutamakan untuk penerima yang memiliki rekening bank Himbara. Bagi pekerja yang terdaftar namun belum memiliki rekening bank Himbara, akan disalurkan di tahap selanjutnya.

"Bagi pekerja yang belum mendapatkan pencairan BSU pada tahap awal ini, kemungkinan dicairkan pada tahap kedua," sambung Syarwan.

BACA JUGA:Rp 8,7 Miliar Disalurkan Untuk BSU

Syarat penerima BSU adalah aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Pemberian BSU dikecualikan bagi PNS atau TNI/Polri. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, PKH, atau BPUM pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. (cia)

Sumber: kepala kanwil dirjen pembendaharaan (djbn) provinsi bengkulu