Pemkab BS Optimis Banding Enam Cakades Ditolak PTUN Medan

Pemkab BS Optimis Banding Enam Cakades Ditolak PTUN Medan

Kabag Hukum Setda BS, Hendri SH-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Proses perkara gugatan hasil Pilkades 2021 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sepertinya belum berakhir.

Putusan PTUN Bengkulu akhir Agustus 2022, yang menolak gugatan delapan penggugat yang tak lain Cakades membuat para penggugat mengajukan upaya banding ke PTUN Medan.

Di sisi lain, dua penggugat justru menerima putusan dan tidak mengajukan upaya banding. Keduanya Cakades Muara Payang Kecamatan Seginim dan Cakades Tanjung Besar Kecamatan Manna.

Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Setkab) BS Hendri, SH mengatakan enam penggugat yang mengajukan banding ke PTUN Medan yakni Hamidi Cakades Penandingan Kecamatan Air Nipis.

BACA JUGA:PTUN Bengkulu Tolak Gugatan Hasil Pilkades Tanjung Besar

Yudarman, Cakades Sindang Bulan Kecamatan Seginim. Hari Lofty Cakades Lubuk Ladung Kecamatan KDI.

Wawan Suryanto Cakades Tambangan Kecamatan Manna, Susel Abujid Cakades Suka Jaya Kecamatan KDI, dan Sugeng Wibowo Cakades Air Sulau Kecamatan KDI.

“Untuk putusan PTUN Bengkulu bagi pemohon Cakades Tanjung Besar, memang perkaranya diputuskan terpisah. Tetapi setelah putusan selama 14 hari sejak dibacakan, penggugat tidak mengajukan upaya banding ke jenjang lebih tinggi. Artinya kini tinggal enam gugatan lagi yang masih berlanjut atau banding,” ujar Hendri.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan ini menambahkan, dalam upaya banding yang dilakukan para penggugat, Pemkab BS siap menghadapi semua tahapan dan proses hukum.

BACA JUGA:Sebanyak 44 Gugatan Perangkat Desa di Kabupaten Kaur Ditolak PTUN

“Biasanya kalau banding hanya melakukan penyampaian berkas saja, jadi masih menunggu keputusan PTTUN Medan,” terangnya.

Apapun hasil yang akan diputuskan PTTUN Medan, Hendri mengaku Pemkab BS siap menerima.

Namun pihaknya tetap optimis dan berjuang karena putusan hasil Pilkades tahun lalu dinilai sudah sesuai mekanisme dan hukum.

"Untuk itu apapun hasil yang akan diputusakan di PTTUN Medan nanti kita siap menerima semua keputusannya. Apapun itu, diterima atau ditolak karena hanya mengikuti semua tahapan saja," pungkas Hendri. (one)

 

Sumber: kabag hukum setda bengkulu selatan