'Ku Hamil Duluan' Membuat Hakim Pengadilan Agama 'Pasrah'

'Ku Hamil Duluan' Membuat Hakim Pengadilan Agama 'Pasrah'

Ilustrasi pernikahan dini-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Upaya pemerintah untuk menekan kasus pernikahan dini belum berhasil di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Data Pengadilan Agama (PA) Manna, mencatat ada 50 permohonan dispensasi nikah, anak di bawah umur yang disidangkan periode Januari-September 2022.

Panitera PA Manna Sahrun, S.Ag mengaku permohonan dispensasi nikah terpaksa dikabulkan dengan berbagai alasan.

“Dibandingkan dua tahun terakhir, kasus pernikahan dini atau biasa disebut dispensasi kawin tahun ini sangat tinggi. Semua yang mengajukan berkas lantaran sudah ada pemberatan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Rawan Undang Penyakit

Pemberatan yang dimaksud yakni pasangan calon pengantin (catin) tidak mungkin lagi menunda pernikahan lantaran si wanita sudah berbadan dua alias "ku hamil duluan".

Hal itu membuat Hakim PA 'pasrah' dan terpaksa memberi putusan sidang dengan memberikan rekomendasi pernikahan.

“Ini seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Karena kejadian nikah dini ini sangat berdampak di masa mendatang. Mulai dari masalah kematangan ekonomi, hingga pengendalian diri,” ungkap Sahrun.

Saat berkas sidang dispenasi kawin diajukan ke PA Manna, Sahrun mengaku Hakim akan memberikan pengertian kepada kedua belah pihak akan masa depan yang akan dihadapi.

BACA JUGA:APRI Diminta Tekan Pernikahan Dini

Hanya saja, rerata pengajuan dengan alasan pihak wanita yang tengah mengandung, membuat hakim tidak dapat menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan.

“Kalau sudah (hamil), kami tidak bisa lagi berbuat. Daripada nanti kedua catin melakukan zinah berkepanjangan,” jelasnya.

Sahrun menyebut tingginya rekomendasi kawin yang dikeluarkan seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan orang tua untuk memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak.

Terutama kepada anak perempuan, harus diberikan pengetahuan tentang bahaya hamil di luar nikah ataupun pernikahan di usia muda.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekan Angka Pernikahan Dini, Perlu Upaya Bersama

“Kasus ini bisa saja semakin tinggi kedepan, karena masih menyisakan beberapa bulan lagi di tahun 2022 ini. Namun harapan kami tentu tidak demikian, generasi muda harus terlidungi dari pergaulan bebas dan menikah tepat waktu sesuai aturan (usia yang matang,red),” demikian Sahrun. (rzn)

Sumber: pengadilan agama manna