Besok, Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS Dituntut

Besok, Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS Dituntut

Ketua Pengadilan Negeri Manna-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sidang kasus dugaan penipuan tes CPNS yang menyeret terdakwa MAP alias Mi segera masuk tahap pembacaan tuntutan. Dijadwalkan sidang pembacaan tuntutan akan digelar Selasa (27/9), besok.

“Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Mi akan digelar hari Selasa (27/9),” kata Humas Pengadilan Negeri Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

Sebelumnya sudah dihadirkan beberapa saksi dalam persidangan, ada saksi korban, dan juga saksi yang meringankan dari terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mi didakwa melanggar dua pasal, yakni pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selama menjalani sidang PN Manna, Mi ditahan. Penahanan dilakukan untuk mencegah terdakwa tidak kabur dan memudahkan proses sidang. Persidangan tetap dilakukan secara virtual. Terdakwa mengikuti sidang melalui layar video dari Rutan Manna.

BACA JUGA:Mantan Terpidana Penipuan Tes CPNS Kembali Dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan

Untuk diketahui, Mi yang pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada Mi dengan tujuan ingin lulus seleksi CPNS.

Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh Mi. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh Mi, sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun Mi tidak mengembalikan uang tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi. (yoh)

Sumber: pengadilan negeri manna