Tusuk Paman, Warga Lubuk Tapi Dipenjara 2 Tahun

Tusuk Paman, Warga Lubuk Tapi Dipenjara 2 Tahun

Ilustrasi ditangkap-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Sandri (37), warga Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pamannya sendiri ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

“Perkara penganiayaan dengan terdakwa Sandri putusannya sudah dibacakan. Terdakwa divonis dua tahun,” beber Humas PN Manna, Hesty Ayuningtyas, SH.

Putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Tak Diberi Uang, Paman Ditujah

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman. Pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan menerima putusan hakim.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Penganiayaan yang dialami Herman Julianto (50) terjadi pada 8 Juli 2022.

Sekitar pukul 17.02 WIB, ketika korban baru pulang bekerja, didatangi terdakwa yang meminta uang untuk membeli ikan.

BACA JUGA:Ditangkap! Paman Tega Nodai Keponakan

Namun korban menolak memberi uang. Di situlah terjadi keributan antara korban dan pelaku.

Terdakwa kemudian mengambil senjata tajam yang dibawanya, lalu mengarahkan ke tubuh korban. Akibatnya korban mengalami luka tusukan di paha kiri dan luka sayatan di tangan kiri. (yoh)

Sumber: