Terdapat 1.229 Pemilih Baru di Kabupaten Kaur
PLENO : KPU Kaur saat menggelar rapat pleno salah satunya menetapkan DPBK-Julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Jumlah pemilih di Pemilu 2024 mendatang hampir dipastikan akan bertambah 1.229 jiwa dari dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2022 yakni sebanyak 88.990 jiwa.
Hal ini dipastikan setelah KPU Kaur menggelar rapat pleno update Daftar Pemilih Berkelanjutan Terkahir (DPBK-T) 28 sEPTEMBER tahun 2022.
"Tadi sudah kita plenokan. DPBK ini data sudah kita laporkan. Tapi tidak menutup kemungkinan kembali bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," ujar Plh Ketua KPU Kaur Irpanadi, S.I.Kom kepada Raselnews.com, Rabu, 28 September 2022.
Dia meyebut dari data yang berhasil diinput oleh pihaknya ada 90.219 potensi pemilih saat ini. Sementara pada pilkada sebelumnya tercatat ada 88.990 pemilih tercatat dalam DPT. Dari 90.219 itu ada perubahan dan penambahan data pemilih sebanyak 2.217.
BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Ada Puluhan NIK Warga Dicatut Parpol
Mereka terdiri dari pemilih baru, alih status hingga pindah dari daerah lain. Jumlah ini juga kemungkinan ada migrasi pemilih lagi menjelang Pemilu pada 14 Pebruari 2024.
"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama kades di seluruh desa, untuk pro aktif untuk melaporkan perubahan data termasuk juga misalnya ada pendatang baru atau warga yang meninggal dunia," ujarnya.
Usai menggelar pleno KPU Kaur juga Rabu (28/9), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Yakni terkait Persiapan Pelaksanaan Tahapan verifikasi administrasi perbaikan administrasi parpol calon peserta pemilu 2024. Dalam rapat yang digelar di sentral kuliner itu hadir Bawaslu Kaur dan juga Dukcapil Kaur dengan peserta tim admin Parpol calon peserta pemilu.
"Kami juga tadi sudah menyarankan kepada admin parpol untuk memperbaiki data pada aplikasi Sipol. Bila masih mengalami kendala atau kurang syarat dalam menginput anggota dan pengurus parpolnya. Jadi parpol diminta dapat memantau Sipolnya masing-masing. Jangan sampai nanti ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) malah tidak dilakukan penggantian atau yang perlu perbaikan tidak diperbaiki sehingga tidak lolos verifikasi," imbuhnya. (jul)
Sumber: kpu kaur