Personel Polres Kaur Amankan 1.950 Butir Pil Samcodin

Personel Polres Kaur Amankan 1.950 Butir Pil Samcodin

DIAMANKAN: Tim Polsek Kaur Selatan dan Satnarkoba Polres Kaur mengamankan tersangka penjualan pil Samcodin secara ilegal-Julianto-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Tim Umang-umang Polsek Kaur Selatan bersama tim Satnarkoba Polres Kaur mengamankan 195 keping atau 1.950 butir pil Samcodin dalam operasi yang digelar Rabu 28 September malam.

Obat batuk yang kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi mabuk tersebut disita dari salah seorang warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan berinsial Fr (20).

Selain menyita pil Samcodin, polisi juga mengamankan Fr untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan Sa (20) warga Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan yang diketahui tengah membeli pil Samcodin untuk digunakan mabuk-mabukkan.

BACA JUGA:Ini Modus Baru Penjual Pil Samcodin

Penangkapan Fr dan Sa dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah menerima laporan dari warga ada transaksi pil Samcodin, polisi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH disampaikan Kapolsek Kaur Selatan Iptu Rizky Dwi Cahya S.Trk, mengaku kedua warga yang melakukan jual beli pil Samcodin tersebut masih diamankan di Mapolsek Kaur Selatan. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga penyalahgunaan pil Samcodin,” beber Kapolsek kepada Raselnews.com.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Samsul Rizal SH, awalnya polisi mengamankan tersangka Sa di kediamannya. Setelah diinterogasi, polisi mengetahui pil Samcodin tersebut didapatkan dari tersangka Fr.
“Pengakuan penjual, ia membeli secara online sehingga dikirim langsung ke rumah. Ada 195 keping, setiap keping berisi 10 butir pil Samcodin," demikian Kasat Reskrim. (jul)

Sumber: polres kaur