Tersangka Kasus Bobol Rumah Terancam Penjara 7 Tahun

Tersangka Kasus Bobol Rumah Terancam Penjara 7 Tahun

Kapolres Bengkulu Selatan-DOK-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si mengatakan, tersangka bobol rumah di Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis berinisial PM alias Pi (29), warga Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang terancam hukuman berat.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat melancarkan aksinya, tersangka merusak rumah korban dan aksi itu ia lakukan bersam seorang temannya berinisial F.

“Tersangka ditahan di Polres. Kalau berkasnya sudah lengkap segera kami limpahkan ke jaksa,” kata Kapolsek.

Aksi bobol rumah dilakukan tersangka pada Rabu 25 Mei 2022 lalu. Tersangka berhasil mengambil HP, uang tunai dan buku tabungan milik Ida Yuliana (35). Ketika itu aksi tersangka bersama seorang rekannya sempat dilihat oleh anak korban yang sedang mandi di saluran irigasi tidak jauh dari rumah mereka.

BACA JUGA:Sempat Dilepas Pembobol Rumah Dibekuk Lagi

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polsek Seginim yang mendapat ciri-ciri pelaku dari keterangan anak korban sempat memanggil Pi untuk dimintai keterangan. Tapi ketika itu Pi membantah mencuri di rumah korban. Sehingga ketika itu Pi tidak diproses hukum. Sebab tidak ada bukti kuat untuk menjeratnya.

Peran Pi terungkap ketika rekannya berinisial F ditangkap Polres BS beberapa waktu lalu. F mengaku kalau aksi bobol rumah yang dilakukan di Desa Suka Rami Air Nipis dilakukan bersama Pi. Dari keterangan itulah, Polsek Seginim kembali mencari Pi.

“Memang sebelumnya Pi ini pernah kami panggil untuk dimintai keterangan, tapi waktu itu dia tidak mengaku, bukti-bukti juga minim. Tapi dari pengakuan F, rekan Pi yang ditangkap Polres, terungkap kalau Pi ini memang terlibat, dia yang metik (mengambil HP dari rumah korban),” beber Kapolsek.

Atas keterangan itulah, Rabu (29/9) malam Kapolsek Seginim bersama anggota bergerak mencari keberadaan Pi. Mereka mendapati Pi sedang berada di desanya. Kemudian Pi langsung ditangkap saat sedang berada di pinggi jalan Desa Muara Tiga Kedurang. (yoh)

Sumber: polres bengkulu selatan