Hari Pertama Operasi Zebra Nala 2022 di Bengkulu Selatan, Ini Hasilnya
![Hari Pertama Operasi Zebra Nala 2022 di Bengkulu Selatan, Ini Hasilnya](https://radarselatan.disway.id/upload/71796819ecf86a8061bf8a7862183f53.jpg)
MELANGGAR : Personel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan mendapati pengendara sepeda motor yang melanggar aturan saat berkendara dalam kegiatan Operasi Zebra Nala 2022, Senin (3/10/2022)-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hari pertama Operasi Zebra Nala 2022, Selasa (3/10/2022) personel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan (BS) langsung bergerak ke lapangan.
Operasi ini untuk menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hasilnya didapati banyak pengendara yang melanggar. Diantaranya pengendara di bawah umur sehingga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pengendara melawan arus.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Ditilang, 18 Motor Diangkut
“Kegiatan Operasi Zebra hari pertama (Selasa, 3/10/2022) dilaksanakan dibeberapa titik. Ada cukup banyak pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK didampingi Kanit Preemtif, Aiptu Iksan.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya diberi sanksi teguran.
Bagi pengendara yang pelanggarannya sudah berat dan berpotensi menyebabkan kecelakan lalu lintas diberi sanksi tegas berupa tilang.
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Kendaraan Overload Akan Ditilang
Operasi Zebra Nala 2022 berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.
Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi atensi, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur.
Kemudian, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara mabuk, pengendara melawan arus, dan pengendara melebihi batas kecepatan maksimal. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan polda bengkulu