Tragedi Kanjuruhan, Ini Sanksi Arema FC

Tragedi Kanjuruhan, Ini Sanksi Arema FC

Ilustrasi Arema FC-disway.id-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC membayar denda sebesar Rp 250 Juta dan bermain jauh dari Malang.

Sanksi ini buntut tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menimpa 125 korban jiwa dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing menyatakan keputusan itu berdasarkan badan pelaksana pertandingan yang lalai.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan Malang: Ini Pernyataan Resmi Presiden FIFA Gianni Infantino

"Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah" Kata Erwin Tobing saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022

Ia juga mengatakan Arema FC harus melaksanakan pertandingan sebagai tuan rumah di luar Kota Malang

"Harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, itu jaraknya 250 kilometer dari Malang," Ujarnya

Lebih lanjut klub Arema FC juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 Juta atas Tragedi Kanjuruhan ini.

"Kemudian Klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta, jika ada pengulangan akan dihukum dengan yang lebih berat." Jelasnya.

BACA JUGA:YLBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan



Sekadar Informasi, Tragedi ini pecah usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Tim Bajul Ijo.

Pada saat itu Arema FC menghadapi Persebaya berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022, Malam hari

Suporter Arema memasuki lapangan karena timnya kalah, kemudian dihadang oleh polisi dengan menembakkan gas air mata.

Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah 174 Orang, Presiden FIFA: Tragedi di Luar Nalar

Padahal ada larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tepatnya pada Pasal 19B. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.

Tragedi ini menjadi yang terburuk ketiga di dunia, yang kedua terjadi di Stadion Olahraga Accra, Ghana, yang mempertandingkan laga antara Heart of Oak vs Kotoko pada 2001.

Pada kejadian di Stadion Olahraga Accra, Ghana banyak penonton yang berdesak-desakan dan menyebabkan 126 orang meninggal dunia. (**)

Sumber: disway.id